Odang Prasetyo Resmi Jabat Pj Sekretaris Daerah di Kubu Raya, Ini Tugas yang Diembannya

Odang Prasetyo resmi dilantik menjadi Penjabat Sekretaris Daerah sebelumnya menjabat sebagai Plt Sekda.

Penulis: Try Juliansyah | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ ANESH VIDUKA
Pengambilan sumpah/janji jabatan pejabat sekretaris daerah kabupaten Kubu Raya, Odang Prasetyo oleh bupati Kubu Raya, H.Rusman Ali di aula kantor Bupati Kubu Raya, Kalimantan Barat, Jumat (6/4/2018) pagi. Sebelumnya Odang Prasetyo menjabat sebagai Plt Sekda Kubu Raya sejak 12 Agustus 2016 silam. TRIBUN PONTIANAK/ANESH VIDUKA 

Laporan Wartawan Tribunpontianak : Try Juliansyah

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBURAYA - Odang Prasetyo resmi dilantik menjadi Penjabat Sekretaris Daerah sebelumnya menjabat sebagai Plt Sekda.

Menurutnya memang secara aturan tidak ada perbedaan yang begitu besar anatara Penjabat (Pj) dan Plt.

"Ini diatur di Perpers no 3 tahun 2018 mengenai pergantian Plt ke Pj, sebenarnya tugas pokok kewenangan nggak jauh beda. hanya saja Plt tidak mendapat tunjangan sekda sedangkan Pj mendapat," ujarnya, Jumat (6/4/2018).

Kemudian diakuinya untuk Plt tidak memiliki batas maksimal masa jabatan yang dapat terus diperpanjang.

Baca: Beri Waktu 2 Bulan, Dinas Lingkungan Hidup Wajibkan Usaha Miliki Pengelolaan Air Limbah

"Kalau masa jabatan Plt bisa diperpanjang sementar dengan Pj dikasi waktu maksimal 3 bulan," tuturnya.

Kemudian selama tiga bulan tersebut diakuinya Pj ditugaskan untuk menyiapkan sekda defenitif melalui aturan yang telah di tetapkan.

"Tugas saya menyiapkan sekda defenitif melalui lelang, apabila 6 Juli belum terwujud maka Kewenagan kembali ke Provoinsi. Provinsi bisa menunjuk kepala dinas, biro atau usulan Bupati sebelumnya," katanya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved