Odang Prasetyo Resmi Jabat Pj Sekretaris Daerah di Kubu Raya, Ini Tugas yang Diembannya
Odang Prasetyo resmi dilantik menjadi Penjabat Sekretaris Daerah sebelumnya menjabat sebagai Plt Sekda.
Penulis: Try Juliansyah | Editor: Madrosid
Laporan Wartawan Tribunpontianak : Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBURAYA - Odang Prasetyo resmi dilantik menjadi Penjabat Sekretaris Daerah sebelumnya menjabat sebagai Plt Sekda.
Menurutnya memang secara aturan tidak ada perbedaan yang begitu besar anatara Penjabat (Pj) dan Plt.
"Ini diatur di Perpers no 3 tahun 2018 mengenai pergantian Plt ke Pj, sebenarnya tugas pokok kewenangan nggak jauh beda. hanya saja Plt tidak mendapat tunjangan sekda sedangkan Pj mendapat," ujarnya, Jumat (6/4/2018).
Kemudian diakuinya untuk Plt tidak memiliki batas maksimal masa jabatan yang dapat terus diperpanjang.
Baca: Beri Waktu 2 Bulan, Dinas Lingkungan Hidup Wajibkan Usaha Miliki Pengelolaan Air Limbah
"Kalau masa jabatan Plt bisa diperpanjang sementar dengan Pj dikasi waktu maksimal 3 bulan," tuturnya.
Kemudian selama tiga bulan tersebut diakuinya Pj ditugaskan untuk menyiapkan sekda defenitif melalui aturan yang telah di tetapkan.
"Tugas saya menyiapkan sekda defenitif melalui lelang, apabila 6 Juli belum terwujud maka Kewenagan kembali ke Provoinsi. Provinsi bisa menunjuk kepala dinas, biro atau usulan Bupati sebelumnya," katanya.