Beri Waktu 2 Bulan, Dinas Lingkungan Hidup Wajibkan Usaha Miliki Pengelolaan Air Limbah

Pihaknya memberitahu untuk memaksimalkan IPAL, jangka waktu 30-60 hari, tergantung berat ringan yang ditemui di lapangan.

Penulis: Syahroni | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID / Claudia Liberani
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak, Sri Sujiarti 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Syahroni

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Dalam rangka memperkuat sistem sanitasi perkotaan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak, Sri Sujiarti menerangkan para pelaku usaha harus memiliki Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL), agar limbah yang dihasilkan tak langsung turun pada saluran atau drainase yang ada.

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup dan Permen LH Nomor 27 Tahun 2012, semua pelaku usaha wajib memiliki izin pengelolaan lingkungan dan diamanahkan pembuatan IPAL," ucap Sri Sujiarti saat diwawancarai mengenai penguatan sanitasi perkotaan di Kota Pontianak, Jumat (6/4/2018).

Sangat penting setiap usaha memiliki IPAL, agar limbah yang dihasilkan tak langsung ke parit atau saluran yang dampaknya negatif sangat banyak.

Baca: Prihatin Kasus Narkoba Di Kalbar, Ini Ajakan Duta Anti Narkoba 2018

Dilapangan banyak temuan jika pelaku usaha memang membuat IPAL di awal namun kedepannya macet bahkan tak berfungsi.

Sri Sujiarti menyebut hotel dan rumah sakitpun, ada yang tak punya petugas khusus pengelola IPAL.

Setidaknya ada 400 pelaku usaha yang rutin diawasi DLH tiap tahun dan mereka adalah yang berizin.

“Kita melihat dilapangan saluran limbah mereka bagi dua, satu di IPAL, satu langsung masuk parit. Saya banyak mengeluarkan surat hasil pengawasan," sebutnya.

Selanjutnya dari surat itu pihaknya memberitahu untuk memaksimalkan IPAL, jangka waktu 30-60 hari, tergantung berat ringan yang ditemui di lapangan, kalau tidak diindahkan bisa kena penindakan.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved