Pilkada Serentak
Kerawanan Pilkada di Tiga Provinsi Ini Tinggi, Kalbar Termasuk
Dari tiga dimensi ini, memang ada tiga daerah di Indonesia yang ditetapkan sebagai rawan tinggi
Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Muhammad Firdaus
"KPU dan Bawaslu wajib memberikan pelayanan informasi publik, sebagai upaya untuk menumbuhkan kepercayaan masyararakat," ujarnya.
Ia mengharapkan, kesepahaman persepsi melalui workshop keterbukaan informasi KPU dan Bawaslu yang difasilitasi Indonesia Parlementary Center (IPC) ini. Kesepahaman itu dikatakan, terkait informasi-informasi mana saja yang perlu disampaikan ke masyarakat dan mana saja yang tidak boleh dipublikasikan.
"Karena, memang dalam UU soal informasi publik ada hal-hal yang privacy, seperti nama pelapor, identitas. Sehingga hal tersebut perlu dirumuskan bersama. Agar ada kesamaan persepsi antara KPU dan Bawaslu," ujarnya.
Ia berharap ada rumusan bersama soal ini dari kedua penyelenggara Pemilu. Ia menilai, ini akan membantu Bawaslu dalam tugas-tugas pengawasan.