Mahfud MD: Mungkin Saja Ada Orang yang Pernah Dilindungi Artidjo Alkostar Masuk FPI

Artidjo Alkostar bahkan disebut-sebut pernah menjadi pengurus Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) FPI.

Editor: Arief
Kolase TribunWow
Mahfud MD dan Artidjo Alkostar 

Kalau ada aparat yg mau mengambilnya dia hadapi.

Mungkin sj ada orng yg pernah dilindungi Artijo yg masuk FPI stlh Orba bubar.

Baca: Mahfud MD Ungkap Rahasia Hubungan Jokowi dan Prabowo, Apa Pendukungnya Masih Mau Saling Serang?

Diberitakan sebelumnya, Ahok mengajukan PK pada 2 Februari 2018.

Sidang perdananya digelar pada Senin (26/2/2018) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Terdapat beberapa poin yang menjadi pertimbangan Ahok mengajukan PK.

Salah satu poin tersebut adalah mengenai vonis 1,5 tahun penjara terhadap Buni Yani di Pengadilan Negeri Bandung.

Buni Yani merupakan pihak yang disebut-sebut mengubah video Ahok mengutip ayat suci di Kepulauan Seribu.

Pertimbangan lain, kuasa hukum Ahok merasa hakim cukup banyak membuat kekeliruan dalam putusannya.

Baca: Kanker Ancam Hidupnya, Lies Mariani Pilih Berjuang Membuat Ramuan Sendiri, Hasilnya Mengejutkan!

Hakim dinilai tidak mempertimbangkan saksi ahli yang diajukan Ahok.

Hakim Agung Artidjo Alkostar ditunjuk sebagai pimpinan sidang peninjauan kembali (PK) vonis dua tahun penjara yang diajukan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kepada Mahkamah Agung (MA).

Mahkamah Agung kemudian menolak PK yang diajukan oleh Ahok.

"PK Ahok tidak dikabulkan majelis hakim," ujar juru bicara MA Suhadi.

Suhadi mengatakan, majelis hakim tidak mengabulkan seluruh alasan yang diajukan Ahok dalam PK tersebut.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved