Pasca MA Tolak PK Ahok, Sang Adik Datangi Makam Ayah Lalu Posting Hal Ini

Ia mengaku belum mendapat pemberitahuan resmi perihal putusan PK Ahok dari MA maupun pengadilan.

Tayang:
Editor: Agus Pujianto
Fifi Lety 

"Misalnya karena di penjara berkelakuan baik, berjasa bagi negara, melakukan hal-hal yang berguna bagi sesama napi, dll."

Terlepas dari itu, ada pula ketentuan tentang pembebasan bersyarat setelah menjalani dua pertiga masa hukuman.

Dalam hitungan kasar, di luar remisi, Ahok akan sudah menjalani dua pertiga masa hukuman pada September 2018 nanti.

Namun dengan remisi Natal 15 hari, plus remisi umum hari kemerdekaan, maka Ahok bisa bebas setidaknya pada 17 Agustus nanti.

Baca: Butic Gelar Baksos, Jadi Agenda Peduli Lingkungan di Masyarakat

Baca: Eka Bantah Terima Uang Dari Terdakwa Kasus Korupsi Alkes RSUD SSMA Tahun 2012

Ahok dijatuhi hukuman dua tahun penjara setelah dinayatakan terbukti bersalah untuk dakwaan penodaan agama terkait sebuah pidatonya di Pulau Seribu, yang menyebut bahwa jika ada yang "dibohongi pakai Al Maidah" memutuskan untuk tidak memilihnya dalam Pilkada, ia tak keberatan.

Ucapan itu di-posting dengan cara berbeda di dinding Facebook seorang dosen bernama Buni Yani.

Pidato itu juga menjadi dasar bagi berbagai gerakan kalangan Islam tertentu untuk menuntut pemenjaraannya melalui demonstrasi besar-besaran khususnya pada 4 November dan 2 Desember 2016.

Berbagai kalangan ikut pula melancarkan gerakan agar Ahok tidak dipilih dalam Pilkada yang oleh banyak kalangan dipandang kental bernuansa politik agama.

Ahok kemudian kalah dari Anies Baswedan. (Bangkapos.com/Teddymalaka)

Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Pasca Putusan PK Kakaknya Keluar, Adik Ahok Datangi Kubur Ayahnya Lalu Posting Hal ini.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved