PK Ditolak Mahkamah Agung, Ahok Rasakan Galaknya Hakim Artidjo Alkostar
Kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Josefina Agatha Syukur mengaku belum mengetahui putusan MA yang menolak PK yang diajukan kliennya.
Baca: Penasehat Hukum Hamka Maksimalkan Waktu dari Majelis Hakim, Pertimbangkan Putusan!
Baca: Ini Enam Isi Amar Putusan Sidang Tipikor Pengadaan Meubelair Rusunawa STAIN Pontianak
Buni Yani merupakan pihak yang disebut-sebut mengubah video Ahok mengutip ayat suci di Kepulauan Seribu.
Pertimbangan lain, kuasa hukum Ahok merasa hakim cukup banyak membuat kekeliruan dalam putusannya.
Hakim dinilai tidak mempertimbangkan saksi ahli yang diajukan Ahok.
Hakim Agung Artidjo Alkostar ditunjuk sebagai pimpinan sidang PK vonis dua tahun penjara yang diajukan Ahok kepada MA.
Dengan keputusan ini, maka bertambah banyak terpidana yang merasakan galaknya Hakim Agung Artijo Alkotsar.
Hakim Agung Artidjo Alkostar dikenal sebagai hakim "galak" dalam menjatuhkan hukuman.
Kegalakannya sering dirasakan oleh para pelaku kejahatan korupsi yang mengajukan kasasi.
Bukannya mendapat hukuman yang lebih ringan, para koruptor tersebut justeru mendapat hukuman yang lebih berat lewat palu sidang Artidjo.
Baca: Tak Banyak yang Tahu, Kisah Wanita Ini Menjadi Awal Sejarah Penggunaan Bra
Baca: Bersaing dengan Pebalap Muda, Valentino Rossi Tetap Berambisi Raih Gelar Ke-10
Berikut sejumlah kasus korupsi yang melibatkan pejabat dan politisi pernah ditangani Artidjo:
1. Mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq
Artidjo memperberat hukuman mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq dari 16 tahun menjadi 18 tahun penjara.