Ini Pandangan Umum Fraksi Golkar Terhadap Raperda Pembangunan Industri Sambas
Menurutnya, sebagaimana diketahui bersama, bahwa pembangunan erat kaitannya dengan kegiatan industri.
Penulis: Tito Ramadhani | Editor: Tri Pandito Wibowo
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Pandangan umum dari Fraksi Golkar, terkait dengan pembahasan tiga Raperda Kabupaten Sambas atas usulan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas, disampaikan Uray Farida.
Uray Farida mengatakan, tanggapan dari pihaknya, atas pidato yang disampaikan oleh Bupati Sambas, berkaitan dengan ketiga Rancangan Peraturan daerah tersebut.
Tanggapan pertama, berkaitan dengan Raperda tentang Pembangunan Industri Kabupaten Sambas Tahun 2018-2038.
Menurutnya, sebagaimana diketahui bersama, bahwa pembangunan erat kaitannya dengan kegiatan industri.
Industri merupakan bagian dari usaha jangka panjang untuk meningkatkan struktur ekonomi yang tidak seimbang.
"Kita ketahui bersama pula bahwa pembangunan industri ini, ditujukan untuk memperluas lapangan kerja, meratakan kesempatan berusaha, meningkatkan ekspor, menghemat devisa, menunjang pembangunan daerah dan memanfaatkan sumber daya alam dan energi, serta sumberdaya manusia," ujarnya.
Indonesia yang memiliki keragaman sektor usaha industri, dengan persebaran mulai dari Sabang hingga Merauke, sehingga industri patut dikembangkan untuk pertumbuhan ekonomi nasional.
Sebagai amanat dari UU No 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Pembangunan Industri Daerah ini di pahami nantinya mencakup sasaran pembangunan industri, pembangunan sumber daya industri, pemberdayaan industri, perwilayahan industri serta sarana dan prasarana industri.
Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) yang menjadi bagian dari rencana pembangunan nasional sampai 20 tahun ke depan, memiliki tujuan untuk mewujudkan industri nasional sebagai pilar dan penggerak perekonomian nasional. Untuk bisa menuju pada tujuan tersebut, maka peran daerah sangat dibutuhkan.
Baca: Danrindam XII/Tpr Buka Dikjurbaif
"Sehingga kebijakan daerah, tentang rencana pembangunan industri daerah, yang dituangkan ke dalam bentuk Peraturan Daerah ini, dapat kita pahami sebagai bentuk dari peran penting daerah untuk mengakselerasi tujuan pembanguan nasional tersebut," jelasnya.
Uray Farida menambahkan, bagi Fraksi Partai Golkar, dalam menyusun rencana pembangunan industri, harus dalam ruang lingkup yang jelas agar dalam penyusunannya tidak melebar kemana-mana.
"Fraksi Partai Golkar juga berharap agar Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Sambas ini memiliki lingkup yang jelas," terangnya.
Baca: Warga Dukung Razia Wajib Pajak
Yakni, Rencana Pembangunan Industri yang tentunya akan memiliki kawasan peruntukkan industri, maka pada pengembangan kawasannya nanti dilakukan dengan tetap harus mengacu pada RTRW Kabupaten Sambas.
Fraksi Partai Golkar berharap, nantinya Pengembangan Wilayah Pusat Pertumbuhan Industri, harus memiliki tujuan untuk menekan kesenjangan (disparitas) pendapatan, dan mengurangi kesenjangan kemiskinan, antar masyarakat di perkotaan dan desa di Kabupaten Sambas.
Pengembangan sentra industri, nantinya melalui kebijakan, ini harus memiliki lokasi pemusatan kegiatan industri kecil dan industri menengah, serta dirancang berbasis pada pengembangan potensi;sumber daya daerah, serta dikelola oleh suatu pengurus yang benar-benar profesional.
Fraksi partai Golkar juga berharap, bahwa pembangunan industri di kabupaten sambas nantinya memiliki Standardisasi Industri, yang tentunya diselenggarakan dalam wujud Standar Nasional Indonesia (SNI).
Baca: Sebut-sebut Transgender, Mbah Mijan dan Gebby Vesta Ternyata Dulu Pernah Bertengkar
"Kemudian tentunya sebagai konsekuensi dari kebijakan Pembangunan Industri ini, ketersediaan sumber pembiayaan yang selaras dengan komitmen kuat dari pemerintah, untuk merealisasikan program tersebut, menjadi cerminan bagi keberhasilan nasib dari masa depan rencana pembangunan industri di Kabupaten Sambas ini," sambungnya.
Sebelumnya diberitakan, DPRD Kabupaten Sambas menggelar rapat paripurna masa persidangan ke I tahun sidang 2018, di ruang sidang utama DPRD Sambas, Kamis (22/3/2018) sekitar pukul 10.58 WIB.
Rapat paripurna ini dengan agenda, mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi terhadap 3 buah Raperda Kabupaten Sambas.
Yakni, Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Sambas tahun 2018-2038.
Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik dan Raperda tentang penyertaan Modal pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat.
Rapat dihadiri pimpinan dan anggota DPRD Sambas sebanyak 35 orang.
Bupati Sambas, Atbah Romin Suhaili bersama Sekda Sambas, staf ahli bupati dan Kepala OPD lingkungan Pemkab Sambas, serta Kapolsek Sambas.
Yuk! Like Fanpage Tribun Pontianak Interaktif Berikut Ini: