Manfaat Daun Kratom dan Legalitasnya

Keberadaannya kemudian menjadi kontroversi akibat beberapa catatan yang mengindikasikan daun ini berkemungkinan mengandung zat psikotropika.

Penulis: Ishak | Editor: Rizky Zulham
net
daun kratom 

Di beberapa Negara, penggunaan kratom termasuk illegal.

Negara-negara seperti Malaysia, muang thai, birma dan Australia sudah melarang penggunaan kratom secara bebas.

Pada beberapa Negara seperti Denmark, jerman, finlandia, Rumania dan selandia baru, penggunaan kratom mulai dikendalikan oleh pemerintah dalam penggunaannya.

Di Indonesia, kratom masih legal ditanam dan diperjual belikan secara bebas meskipun Badan Narkotika Nasional (BNN) telah merekomendasikan kratom untuk dimasukan kedalam kelompok Narkotika Jenis Baru.

Hal ini disebabkan karena kratom belum masuk dalam daftar narkotika jenis baru yang diterbitkan dalam peraturan menteri kesehatan terbaru nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan Penggolongan narkotika.

Oleh sebab belum masukjnya kratom dalam daftar tersebut, kratom sampai saat ini masih bisa diperjual belikan secara bebas tanpa larangan yang mengikat dari pemerintah.

Badan POM sebenarnya juga telah melarang penggunaan kratom sebagai obat tradisional dan suplemen makanan.

Hal ini diwujudkan melalui keputusan kepala badan POM Nomor HK 00.05.23.3644 tahun 2004 tentang ketentuan Pokok Pengawasan Suplemen makanan dan peraturan kepala badan POM tahun 2005 Nomor HK 00.05.41.1384 tentang kriteria dan tatalaksana pendaftaran obat tradisional, obat herbal terstandar dan fitofarmaka serta surat edaran badan POM nomor HK. 04.4.42.421.09.16.1740 tahun 2016 tentang pelarangan penggunaan mitragyna speciosa (kratom) dalam obat tradisional dan suplemen makanan.

Pelarangan penggunaan kratom sebagai obat herbal oleh badan POM disinyalir disebabkan karena efek stimulan kratom pada dosis rendah dan efek sedative-narkotika kratom pada dosis tinggi.

Dalam beberapa hal yang disampaikan di atas, kratom mempunyai berbagai macam efek pada manusia.

Oleh sebab itu, sebaiknya penggunaan kratom sebagai obat herbal, dibatasi dalam penggunaannya oleh masyarakat untuk menghindari efek samping yang tidak diharapkan.

dr Gagat Adiyasa
dr Gagat Adiyasa (TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA)

Oleh: dr Gagat Adiyasa
Dokter dan Peneliti Muda di Kapuas Hulu/Pemerhati Kratom

KEBIJAKAN DEA 

Kratom atau daun puri akan menjadi satu golongan dengan heroin, ganja, dan Asam lisergat dietilamida (LSD).

Drug Enforcement Administration (DEA) atau badan pencegahan narkoba Amerika Serikat akan memasukkan tanaman tersebut sebagai klasifikasi satu.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved