Kisah Zaini Misrin - Bekas Sopir Angkot, TKI dan Berakhir Hukum Penggal di Arab Saudi
Meski telah diputus bersalah, Zaini tetap ngotot tidak mengakui pembunuhan terhadap majikannya, Abdullah bin Umar.
Pada bulan Mei 2017, surat Presiden ditanggapi Raja yang intinya menunda eksekusi selama 6 bulan.
Kemudian pada September 2017, Presiden kembali mengirimkan surat kepada Raja yang intinya menyampaikan
Tim Pembela Zaini menemukan sejumlah novum/bukti baru, salah satunya adalah kesaksian penterjemah, dan meminta perkenan Raja untuk dilakukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus ini.
“Pada tanggal 20 Februari, diterima Nota Diplomatik resmi dari Kemlu Saudi yang intinya menyampaikan persetujuan Jaksa Agung Arab Saudi untuk dilakukan PK atas kasus ini, khususnya untuk mendengarkan kesaksian penterjemah di Pengadilan Makkah,” ujar Nusron.
Sesuai dengan Kitab UU Hukum Acara Pidana (KUHAP) Arab Saudi Pasal 206, untuk kasus -kasus pidana dengan ancaman hukuman badan (qishas, ta'zir, had dll), hukuman secara otomatis ditangguhkan sampai proses PK selesai.
Kemudian tanggal 6 Maret, diterima konfirmasi dari Mahkamah Makkah bahwa surat permintaan pengacara kepada Mahkamah Makkah untuk mendengarkan kesaksian penterjemah sudah diterima.
Selanjutnya, Mahkamah meminta waktu untuk mengumpulkan berkas-berkas perkara.
Tetapi, pada tanggal 18 Maret 2018, sekitar pukul 10.00 waktu setempat, diterima kabar Zaini akan dieksekusi.
Setelah mendapatkan informasi itu, pemerintah meminta pengacara untuk mengkonfirmasi kebenaran berita tersebut.
“Setiba di penjara Makkah, seluruh jalan di sekitar penjara sudah diblokade. Pada sekitar pukul 10.30 dan eksekusi diperkirakan dilakukan pada pukul 11.30 waktu setempat,” ujarnya.
Nusron mengungkapkan, dalam hukum saudi, tindak pidana dibagi menjadi dua, Aammah (umum) dan syaksyiyyah (pribadi).
Apabila tindakan pidana bersifat pribadi, memang sangat tergantung pengampunan dari ahli waris.
Intervensi negara dan raja tidak berlaku.
“Kasus pembunuhan Zaini Misrin ini masuk kategori syakhsiyyah. Kalau pidana ammmah seperti merusak gedung dan membuat ketertiban umum, asal dapat pengampunan raja dan negara itu bisa,” ujarnya.
Siapa Zaini Misrin?
Mochammad Zaini Misrin alias Slamet (47), tenaga kerja Indonesia ( TKI) yang dieksekusi mati di Arab Saudi, dikenal sebagai pekerja keras sejak ia masih menjadi sopir angkutan di Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
Bahkan, meski ia berada dalam Penjara Umumi, Mekkah, Arab Saudi, Zaini masih mampu menghasilkan uang.
Ia menjadi tukang cukur rambut di balik terali besi.
Kini, pria yang akrab disapa Slamet di kampung halamannya itu telah berpulang.
"Slamet pekerja keras. Ia memutuskan pergi ke Arab karena ingin lebih membahagiakan keluarganya," ujar tetangga di kampung halaman, Munir (40), yang pernah bekerja bersama Zaini sebagai sopir angkutan.
Zaini meninggalkan Tanah Air pada 1992 dan memilih bekerja sebagai sopir pribadi di negara Arab Saudi.
Sembilan tahun kemudian, 2001, ia pulang ke kampung halaman dan membuat kios kecil yang melekat di sisi kanan rumahnya.
Putra sulungnya, Syaiful Thoriq, mengisahkan, sang ayah memutuskan berangkat kembali ke Arab Saudi karena membutuhkan modal usaha toko yang dibangunnya.
"Bapak memang ingin berhenti menjadi TKI dan ingin membuka usaha toko di rumah, tetapi terpaksa kembali berangkat karena butuh modal," ucap Thoriq.
Namun, petaka menimpa Zaini pada 13 Juli 2004. Ia ditangkap polisi Arab Saudi.
Tuduhannya tidak main-main, membunuh majikannya, Abdullah bin Umar.
Kala itu, Thoriq masih berusia 12 tahun dan Mustofa berusia 2 tahun.
Kendati berada di dalam penjara, Zaini tidak diam begitu saja.
Ia menjadi tukang cukur rambut dadakan.
Uang hasil mencukur dikirim kepada keluarganya.
Thoriq menyatakan, ia bersama Mustofa diberangkatkan Kementerian Luar Negeri untuk menemui ayahnya pada Januari 2018.
Kunjungan itu merupakan kesempatan ketiga bagi keduanya bertemu Zaini.
"Bapak memberikan uang Rp 18 juta untuk modal buka toko. Uang itu dari hasil menjadi tukang cukur rambut di dalam penjara," ujarnya. (*)
Yuk! Follow Akun Instagram @tribunpontianak Berikut Ini: