APK Paslon Masih Bertebaran, Panwaslu Pontianak Dinilai Abai
Tampak di sejumlah ruas Jalan Kota Pontianak masih saja ditemukan APK yang tak sesuai dengan dikeluarkan KPU.
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Rizky Zulham
Baca: Polsek Pontianak Selatan Tangkap Komplotan Spesialis Pencuri Rumah
Jangan sampai, kata dia, hal-hal seperti ini menjadi pandangan yang biasa-biasa saja.
Selain itu juga Panwaslu harus memastikan pemasangan APK tidak melanggar zona-zona larangan yanh diatur seperti pemasangan APK di rumah ibadah dan halaman sekitarnya, gedung milik pemerintah, tempat pelayanan kesehatan, lembaga pendidikan, dan pepohonan serta zona-zona yang dilarang lainnya yang telah diatur.
Karsna ketegasan dari penyelenggara dalam hal ini Panwaslu, lanjutnya, akan menjadikan proses penyelenggaraan dan demokrasi lebih baik dan berintegritas.
"Kita juga meminta setiap pasangan calon harus menaati aturan-aturan kampanye yang telah ditetapkan dan disepakati dengan menurunkan atribut kampanye sebelum diberikan peringatan, karena berbicara masalah pilkada dan demokrasi maka sangat diperlukan kerjasama semua pihak termasuk peserta pilkada untuk sama-sama menjalankan aturan-aturan ada," tukasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/maryadi_20180320_153153.jpg)