APK Paslon Masih Bertebaran, Panwaslu Pontianak Dinilai Abai

Tampak di sejumlah ruas Jalan Kota Pontianak masih saja ditemukan APK yang tak sesuai dengan dikeluarkan KPU.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
Ketua Kajian dan Advokasi Masyarakat Pokja Rumah Demokrasi Kalbar, Maryadi 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridho Panji Pradana

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ketua Kajian dan Advokasi Masyarakat Pokja Rumah Demokrasi Kalbar, Maryadi menilai Panwaslu Pontianak terkesan abai karena masih adanya APK yang tak sesuai dengan dikeluarkan KPU terpasang di Kota Pontianak.

Tampak di sejumlah ruas Jalan Kota Pontianak masih saja ditemukan APK yang tak sesuai dengan dikeluarkan KPU.

Ruas jalan tersebut saja Jalan Pattimura atau kawasan PSP Pontianak, kawasan Jalan Gajah Mada bahkan ditepian ruas Jalan Ahmad Yani yang merupakan urat nadi kendaraan.

"Terkait beberapa APK pasangan calon kepala daerah yang di pasang saat akan menjadi bakal calon di Kota Pontianak masih banyak kita lihat dan temukan," katanya, Selasa (20/03/2018).

Baca: Antisipasi Pelanggaran oleh Pelanggan, Ketua DPRD Minta PLN Ketapang Komitmen Terapkan Aturan

Hal ini, menurutnya harus menjadi perhatian Panwaslu Kota Pontianak untuk memberikan teguran dan tindakan kepada tim pasangan calon yang sudah ditetapkan oleh KPU kota Pontianak.

"Jangan sampai Panwaslu Pontianak terkesan mengabaikan dan membiarkan larangan APK yang tak sesuai aturan, Panwaslu harus tegas karena dilindungi oleh UU dan aturan-aturan jelas," tegasnya.

Sesuai dengan PKPU nomor 4 tahun 2017 di bagian yang mengatur APK telah jelas bahwasanya APK di fasilitasi oleh KPU dengan ketentuan dan ukuran yg telah di atur.

Baca: Baliho Paslon Cagub Kalbar Mulai Hiasi Jalanan di Ngabang

Termasuk APK saat deklarasi bakal calon harus segera di turunkan karena terdapat muatan kampanye dan tidak sesuai dengan ketentuan PKPU nomor 4 tahun 2017.

"Seperti spanduk dan baliho yang masih saja dipasang yang bukan di keluarkan KPU, maka secara otomatis baliho-baliho tersebut ilegal karena tidak sesuai dengan aturan," katanya.

Aturan tersebut, diterangkannya juga meminta Panwaslu untuk tegas dalam menindak lanjuti hal tersebut sebagai temuan pilkada.

Ia mengatakan, Panwaslu dalam mengambil tindakan penertiban atribut kampanye yang tidak sesuai aturan dapat berkordinasi dengan tim pasangan calon agar APK yang tidak sesuai tersebut diturunkan dan tentu dengan kontrol yang baik.

Namun jika sudah diberikan surat untuk menurunkan APK dengan waktu yang ditentukan tapi tidak juga di turunkan maka Panwaslu harus proaktif dalam menindak.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved