5 Aturan Pengelolaan Sampah Yang Harus Diperhatikan Tiap Gelar Acara

Surat edaran Edaran Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Nomor: 660.1/03/DLH.RLPK/2018 tentang Pengelolaan Sampah pada Penyelenggaraan Acara.

Penulis: Syahroni | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID / Claudia Liberani
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak, Sri Sujiarti 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak,  Syahroni 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Dinas Lingkungan Hidup (DLH)  Kota Pontianak  telah mengeluarkan surat edaran Edaran Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Nomor: 660.1/03/DLH.RLPK/2018 tentang Pengelolaan Sampah pada Penyelenggaraan Acara. 

Kepala DLH, Sri Sujiarti menuturkan dikeluarkan edaran tersebut lantaran ada kewajiban setiap penyelenggara acara, baik itu pemerintah, swasta, atau masyarakat harus bertanggung jawab dengan sampah yang mereka hasilkan. 

Surat edaran ini dibuat menindaklanjuti Surat Edaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Pedoman Pengelolaan Sampah pada Penyelenggara Acara.

Setiap penyelenggara acara harus mengumpulkan sampah yang  ada, kemudian  dari pihak  DLH yang mengangkutnya. 

Baca: Krisna Dikenal Sosok Pemain Muda yang Totalitas Bermain

"Dalam edaran ini ada lima poin yang harus diperhatikan penyelenggara acara yang melibatkan masyarakat dan menghasilkan banyak sampah," ujarnya,  Selasa (20/3/2018).

Hal pertama disebut Sri Sujiarti pengelolaan sampah pada tiap penyelenggaraan acara merupakan media edukasi kepada masyarakat untuk memilah sampah dan mengurangi timbunan sampah dari sumber, serta mencegah sampah mencemari lingkungan di sekitar tempat penyelenggaraan acara.

Dalam hal ini, penyelenggaraan bisa menyiapkan tong sampah untuk berbagai jenis sampah

Setelah itu, pihak yang terlibat dalam pengelolaan sampah pada penyelenggaraan acara meliputi penyelenggara acara, penanggung jawab tempat pengelolaan acara, pemilik tanah, pembeli stan, sponsor, pengunjung dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait yang terlibat. Baik dalam koordinasi atau perizinan penyelenggaraan acara. 

Baca: Ghea Tereliminasi, Ghealways: Tuhan Tahu yang Terbaik

Kemudian setiap penyelenggaraan acara dipersilakan melakukan branding yang sesuai dengan kebutuhan acaranya masing-masing.

Namun hasil akhirnya adalah pengelolaan sampah yang sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. 

"Keempat ada tata cara pengelolaan sampah yang dibagi jadi pra pelaksanaan acara, selama pelaksanaan acara, dan pasca acara. Termasuk evaluasi dan pelaporan. Panduannya bisa diunduh di website dlh.pontianakkota.go.id," jelasnya Kadis DLH ini. 

Terakhir, penyelenggaraan acara wajib memberikan laporan dari hasil pengelolaan sampah dari awal hingga berakhirnya kegiatan. 

"Laporan itu berisi jumlah sampah yang terkelola kepada Pemerintah Kota Pontianak lewat DLH atau mempublikasikan lewat media massa," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved