Protes Hukuman Pancung TKI Muhammad Zaini Misrin, Pemerintah Indonesia Panggil Dubes Arab Saudi
Pemerintah RI meminta penjelasan dengan memanggil Duta Besar Arab Saudi. Kami menyampaikan keprihatinan dan protes resmi
Selain itu, sejumlah WNI pun menghadapi ancaman eksekusi di beberapa negara lain, seperti Malaysia, Singapura, dan Cina.
Namun menurut pakar hubungan internasional dari Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, pemerintah tak dapat mempersoalkan Arab Saudi yang tak memberitahu rencana eksekusi mati Zaini.
Pengiriman notifikasi eksekusi mati itu, menurut Hikmahanto, merupakan etika diplomatik yang tidak dapat diseret ke ranah hukum. "Kalau mereka tidak memberikan notifikasi, bukan berarti pemerintah Indonesia dapat menggugat atau mengajukan keberatan," katanya
"Ini masalah sopan santun diplomatik, bukan masalah hukum," ujarnya.
Baca: Bertaruh Nasib di Arab Saudi, TKI Grobogan Tewas Dibunuh Majikannya, Dia Dibakar Hidup-hidup
Hikmahanto menuturkan, Korea Utara beberapa kali juga tak mengirim pemberitahuan perihal eksekusi mati kepada negara asal terpidana, seperti Amerika Serikat.
Sebaliknya, Indonesia menjalankan etika diplomatik itu saat hendak mengeksekusi delapan warga asing dalam kasus narkotik di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, tahun 2015.
"Jika ada notifikasi, perwakilan pemerintah dan keluarga bisa hadir dalam eksekusi itu. Terpidana juga bisa menyampaikan pesan terakhir," tuturnya.
Merujuk korespondensi Migrant Care dan Kemlu, pemerintah Indonesia telah mengupayakan sejumlah upaya hukum untuk membebaskan Zaini dari hukuman mati.
Anis berkata, saat mengajukan PK tanggal 6 Maret lalu ke Arab Saudi, Kemlu mempersiapkan kesaksian Sumiati, buruh migran yang bekerja pada majikan yang sama dengan Zaini.
Sebelum itu, merujuk keterangan Kemlu sebelumnya, Jokowi juga dua kali mengirim surat kepada orang nomor satu Arab Saudi, Raja Salman, untuk meninjau kembali hukuman mati yang dijatuhkan kepada Zaini.
Jaringan Buruh Migran mencatat, sebanyak 27 TKI dipulangkan dari Arab Saudi ke Indonesia dalam kondisi meninggal pada periode 2016 dan 2017.
Sejumlah persoalan diduga mendasari tidak optimalnya perlindungan terhadap buruh migran, antara lain jumlah atase ketenagakerjaan yang tak sebanding dengan jumlah TKI hingga lambannya pendampingan hukum.
Dalam kasus Zaini, kata Anis Hidayah, KJRI baru memberi bantuan hukum lima tahun sejak kasus pembunuhan itu diselidiki. Anis berkata, akibatnya kesaksian Zaini dalam berita acara pemeriksaan tak sesuai dengan fakta kejadian.
Lebih dari itu, selama lima tahun awal pengusutan kasus, Zaini disebut tak didampingi penerjemah bahasa yang netral. (bbc)