Pilbup Sanggau
Ini Jumlah Daftar Pemilih Sementara di Pilkada Sanggau
Hasil tersebut terungkap melalui rapat pleno rekapitulasi DPS yang diselenggarakan KPU Kabupaten Sanggau beberapa waktu lalu.
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Rizky Zulham
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hendri Chornelius
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Setelah melalui proses pemutakhiran data yang dilakukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dari tingkat Desa, KPU Kabupaten Sanggau memutuskan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sanggau tahun 2018 sebanyak 311.660 yang tersebar di 169 Desa.
“Dan 1.197 TPS dengan rincian Laki-laki sebanyak 162.130 dan Perempuan sebanyak 149.530. Hasil tersebut terungkap melalui rapat pleno rekapitulasi DPS yang diselenggarakan KPU Kabupaten Sanggau beberapa waktu lalu,” kata Divisi Program dan Data KPU kabupaten Sanggau, Hamka Surkati, Minggu (18/3/2018).
Baca: Dishangpang Hortikan Sanggau: Lebih Banyak Pemberdayaan Petani
Dikatakanya, Pleno tersebut di pimpin Ketua KPU Sanggau Sekundus Ritih didampingi sejumlah Komisioner lainnya dan dihadiri Ketua Bawaslu Sanggau Inosensius, Kasdim 1204/Sanggau, Mayor Inf Rendra Satrio Wibowo, Kaset Ops Polres Sanggau, Iptu Supriyanto, Kadisdukcapil Sanggau H Zawawi, Kepala Kesbangpolinmas Kabupaten Sanggau, Antonius, PPK Se-Kabupaten Sanggau dan Tim Pasangan Calon no urut 1 dan no urut 2.
Sementara untuk rekapitulasi daftar pemilih potensial non E-KTP berjumlah 30.626 tersebar di 169 Desa dan 1.197 TPS dengan rincian Laki-laki 15.938 dan Perempuan 14.688.
“Alhamdulillah, rapat pleno kemarin berjalan lancar, ” ujarnya.
Baca: Warga di Sanggau Akui Sering Konsumsi Ikan Ketimbang Daging
Hamka menjelaskan, bagi masyarakat yang ingin mengetahui apakah sudah terdaftar atau belum, silakan mengecek namanya di Kantor Lurah/Desa setempat atau fasilitas umum lainnya.
“Sampai hari ini kami masih menerima masukan dari masyarakat, kalau ada yang belum terdaftar silakan menghubungi Kantor Camat setempat atau ke KPU Sanggau, kami siap melayani asalkan membawa identitas diri seperti KTP/KK, ” tuturnya.
Usai pleno DPS selanjutnya pada 24 Maret 2018 KPU akan menyerahkan by name untuk DPS agar disingkronkan oleh Dukcapil disaksikan masing-masing perwakilan pasangan calon.