Buka Sosialisasi Entri Data RUP, Hildi Hamid Minta OPD Jalankan Aplikasikan SiRUP

Disampaikan Bupati, pelaksanaan kegiatan ini berupa sosialisasi tentang kebijakan SiRUP serta pelatihan dalam penggunaan Aplikasinya.

Penulis: Muhammad Fauzi | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ MUHAMMAD FAUZI
Hildi Hamid buka Sosialisasi Entri Data Rencana Umum Pengadaan (RUP) pada Aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) pada lingkungan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara di Gedung Balai Praja Kantor Bupati, Sukadana, Kamis (15/3/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Potianak Muhammad Fauzi

TRIBUNPONTIANAK. CO. ID, KAYONG UTARA - Bupati Kayong Utara, H. Hildi Hamid buka Sosialisasi Entri Data Rencana Umum Pengadaan (RUP)pada Aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) pada lingkungan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara di Gedung Balai Praja Kantor Bupati, Sukadana, Kamis (15/3).

Disampaikan Bupati, pelaksanaan kegiatan ini berupa sosialisasi tentang kebijakan SiRUP serta pelatihan dalam penggunaan Aplikasinya.

Sehingga dirinya berharap kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), terutama para Kepala OPD yang ada di lingkungan pemerintah kabupaten Kayong Utara, selaku Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran untuk terlibat dengan sungguh-sungguh menggunakan Aplikasi SiRUP, untuk mengumumkan RUP dari OPDnya masing-masing.

Baca: OSO Gelar Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan di Kayong Utara

Ditambahkan Hildi Hamid, sejak 2015, pengumuman RUP melalui SiRUP, menjadi syarat bagi Kementerian, Lembaga, Daerah dan Institusi untuk melakukan lelang secara Elektronik (E-Tendering, Red.) menggunakan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE).

Baca: Capai Kinerja Tertinggi, Jiwasraya Apresiasi Nasabah Prioritas

"Selain sebagai syarat lelang, SiRUP dibangun dan dikembangkan dalam rangka optimalisasi Proses Pelaporan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah (PBJP, Red.) secara on-line dengan menggunakan Aplikasi Monev On Line sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam Peraturan Kepala LKPP nomor 8 tahun 2012 tentang pelaporan realisasi pengadaan barang atau jasa,"ungkap Hildi.

Dilanjutkannya, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dewasa ini berdampak kepada perubahan-perubahan mendasar yang membawa bangsa Indonesia menuju paradigma baru memasuki era Teknologi Informasi dan Komunikasi atau TIK.

Bupati dua periode kemudian mengatakan TIK tersebut diarahkan pada ketersediaan jaringan informasi dan data yang menghubungkan instansi Pemerintah dalam rangka optimalisasi pelayanan umum, dimana pelayanan umum yang cepat, profesional, transparan dan lebih mudah merupakan harapan dari seluruh masyarakat.

"Sebagai bagian dari pelayanan umum, pengadaan barang atau jasa pemerintah merupakan salah satu aktivitas yang sering mendapat sorotan. Namun dalam beberapa tahun terakhir, permasalahan dalam pengadaan barang atau jasa pemerintah mulai berkurang sejak diadakannya Sistem Pengadaan secara Elektronik atau E- Procurement," papar Hildi lagi.

Maka dari itu, sambung Bupati, Pengumuman Rencana Umum Pengadaan Barang atau Jasa (RUP) merupakan salah satu upaya untuk menciptakan pasar Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah yang Kompetitif dan Transparan. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved