Wah, Jumlah SPT Tahunan PPh Elektronik Terlapor Capai 14.901 SPT
Kepala KPP Pratama Pontianak, Nurbaeti Munawaroh mengatakan sebagai gambaran pada tahun 2017 SPT Tahunan PPh secara elektronik
Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawati Tribun Pontianak, Maskartini
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Untuk mendorong wajib pajak menjalankan kewajiban perpajakannya secara sukarela, Ditjen Pajak terus berupaya untuk memberikan kemudahan salah satunya adalah pelaporan SPT Tahunan PPh secara elektronik. Untuk dapat melaporkan SPT secara elektronik dilakukan dengan mengakses laman www.djponline.pajak.go.id.
Untuk mempermudah Wajib Pajak (WP) KPP Pratama Pontianak Maret 2017 lalu melaunching e-filing corner. Hal ini dalam rangka kampanye simpatik pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi melalui e-filing yang dibuka di seputaran perempatan jalan Sultan Abdurrahman.
Baca: Sidang Ketujuh Belas Hamka Siregar Berlanjut
Sebagai wujud dukungan dan sinergi yang baik Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2015 yang pada intinya mewajibkan ASN/TNI/Polri melaporkan SPT Tahunan PPh melalui e-filing.
Baca: Video Suasana Pelaporan SPT di E-Filling Corner Membludak
Mendukung Surat Edaran tersebut pada awal tahun 2018 KPP Pratama Pontianak telah memberikan edukasi berkaitan dengan perpajakan misalkan kepada bendaharawan mengenai tata cara pembuatan bukti pemotongan pajak PPh Pasal 21 atas karyawan.
Kepala KPP Pratama Pontianak, Nurbaeti Munawaroh mengatakan sebagai gambaran pada tahun 2017 SPT Tahunan PPh secara elektronik yang diterima KPP Pratama Pontianak sebanyak 31.983 SPT atau mencapai 132,71 persen.
"Jumlah tersebut jauh melampaui target yang ditetapkan Kantor Pusat Ditjen Pajak sebesar 24.100 SPT. Sampai dengan hari isi jumlah SPT Tahunan PPh elektronik yang masuk sebanyak 14.901 SPT," ujar Nurbaeti, Rabu (13/3/2018).
Nurbaeti sangat mengapresiasi dukungan serta teladan yang diberikan oleh jajaran Forkopimda Kota Pontianak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya dan berharap dengan hal ini dapat dijadikan contoh oleh wajib pajak Pontianak.
Pada kesempatan tersebut DEA Rektor Universitas Tanjungpura, Thamrin Usman juga turut serta menyampaikan SPT Tahunan PPh melalui e-filing. Kehadiran Rektor Universitas Tanjungpura sebagai wujud dari dukungan terhadap inklusi kesadaran pajak dalam dunia pendirikan.
Lewat inklusi kesadaran pajak dalam dunia pendidikan, Ditjen Pajak dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berupaya meningkatkan kesadaran perpajakan peserta didik, guru, dan dosen yang dilakukan melalui integrasi materi kesadaran pajak dalam kurikulum, pembelajaran dan perbukuan.
Setelah kick off program inklusi kesadaran pajak dalam dunia pendidikan yang ditandai dengan berlangsungnya Pajak Bertutur di seluruh Indonesia tanggal 11 Agustus 2017, unit-unit kerja Ditjen Pajak di lapangan secara simultan terus menerus melakukan kolaborasi dengan para dosen maupun guru.
Nurbaeti mengucapkan terima kasih kepada Thamrin Usman yang berkenan secara terbuka memberikan dukungan atas inklusi perpajakan dalam dunia pendidikan dengan memberi contoh telah melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan pelaporan SPT Tahunan PPh melalui e-filing.
"Kami mengharap penuh pada dukungan dosen dan guru, tanpa mereka mustahil program ini akan berhasil. Dosen dan guru adalah ujung tombak dari keberhasilan inklusi kesadaran pajak dalam dunia pendidikan," ujar Nurbaeti.