Polemik Putusan Hakim Atas Perkara Perdata PT KGP Dengan Petani, Ini Kata Kuasa Hukum PT KGP

Hendrik Silalahi meluruskan bahwa informasi tersebut tidak benar, karena tidak sesuai dengan apa yang menjadi hasil Putusan Majelis Hakim

Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Dhita Mutiasari
Ilustrasi
Putusan Hakim 

Dikatakanya, dalam putusan majelis hakim dalam perkara perdata ada tiga yakni dikabulkan, ditolak dan tidak dapat diterima atau NO sebagaimana dimaksud dalam putusan perkara perdata PT KGP dan petani sawit, kemarin.

“Contoh gugatan yang tidak memenuhi syarat formil yaitu antara permohonan dan tuntutan berbeda. Saya kira begitu penjelasan yang bisa saya sampaikan atas nama kelembagaan,” pungkasnya. 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved