Polemik Putusan Hakim Atas Perkara Perdata PT KGP Dengan Petani, Ini Kata Kuasa Hukum PT KGP
Hendrik Silalahi meluruskan bahwa informasi tersebut tidak benar, karena tidak sesuai dengan apa yang menjadi hasil Putusan Majelis Hakim
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Dhita Mutiasari
Dikatakanya, dalam putusan majelis hakim dalam perkara perdata ada tiga yakni dikabulkan, ditolak dan tidak dapat diterima atau NO sebagaimana dimaksud dalam putusan perkara perdata PT KGP dan petani sawit, kemarin.
“Contoh gugatan yang tidak memenuhi syarat formil yaitu antara permohonan dan tuntutan berbeda. Saya kira begitu penjelasan yang bisa saya sampaikan atas nama kelembagaan,” pungkasnya.
Halaman 2 dari 2