Jatanras Polres Landak Tangkap Penjual Togel
Ipda Ryando yang memimpin langsung penangkap tersebut menambahkan, dalam penangkapan tersebut turut diamankam barang bukti.
Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Alfon Pardosi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Anggota unit Jatanras Polres Landak, berhasil melakukan penangkapan terhadap TF (55), yang menjual togel di Dusun Tebing Tinggi, Desa Hilir Kantor, Kecamatan Ngabang pada Rabu (7/3/2018) sore.
Kapolres Landak AKBP Bowo Gede Imantio melalui KBO Reskrim Ipda Ryando E Lubis membenarkan penangkapan tersebut.
Baca: Ikuti Kausri Agama Agenda Rutin Prajurit Lantamal XII Pontianak
Dimana awalnya penangkapan, berdasarkan informasi yang diterima bahwa ada aktifitas judi togel di lokasi tersebut.
"Kemudian anggota unit Jatanras melakukan pengecekan terkait informasi tersebut, dan ditemui benar adanya kegiatan itu. Sekira pukul 15.30 WIB, berhasil mengamankan tersangka," ujar Ipda Ryando kepada Tribun pada Jumat (9/3/2018).
Baca: Tak Lazim! Pria Ini Kendarai Sepeda Motor Sambil Berdiri dan Berjoget, Tonton Videonya
Ipda Ryando yang memimpin langsung penangkap tersebut menambahkan, dalam penangkapan tersebut turut diamankam barang bukti.
"Tersangka mengakui perbuatannya, dan tidak ada melakukan perlawanan. Langsung kita bawa ke Polres," katanya.
Barang bukti yang berhasil diamankan tersebut diantaranya empat lembar bertuliskan angka, dua lembar kertas karbon, satu buah pulpen merk snowman warna merah, dan sejumlah uang sebesar Rp 965.000.
"Tersangka kita kenakan pasal 303," tutupnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/amankan_20180309_100953.jpg)