Anggota DPD RI Kaltim Punya Saran Terkait Sengketa Tanah Yayasan Nan Hwa-Kodam XII/Tanjungpura

M Idris mengajak semua pihak membuka hati terkait sengketa tanah antara Yayasan Sekolah Nan Hwa dengan Kodam XII/Tanjungpura

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Madrosid
TRIBUPONTIANAK.CO.ID/RIZKY PRABOWO RAHINO
Tim Analisis Badan Akuntabilitas Publik Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (BAP DPD RI) berfoto bersama Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie, Asisten Logistik (Aslog) Kodam XII/Tanjungpura Kolonel Inf Haryono, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalbar Samad Soemarga, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kalbar dan undangan lainnya usai rapat kerja terkait sengketa tanah antara Yayasan Sekolah Nan Hwa dengan Kodam XII/Tanjungpura di ruang rapat Wakil Gubernur, Kantor Gubernur Kalbar, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Pontianak Tenggara, Jumat (9/3/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rizky Prabowo Rahino

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Anggota DPD RI Kalimantan Timur, M Idris mengajak semua pihak membuka hati terkait sengketa tanah antara Yayasan Sekolah Nan Hwa dengan Kodam XII/Tanjungpura di Jalan Stasiun, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat, Kota Singkawang.

“Mari kita sama-sama buka hati untuk berbuat dan mewariskan hal baik kepada generasi kita ke depannya. Mari sama-sama cari solusi agar perkara ini tidak jadi masalah pelik,” ungkapnya saat rapat sengketa tanah Yayasan Sekolah Nan Hwa-Kodam XII/Tanjungpura di ruang rapat Wakil Gubernur, Kantor Gubernur Kalbar, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Pontianak Tenggara, Jumat (9/3/2018).

 Permasalahan tanah memang diakui masih banyak di republik ini.

Ia menilai sengketa tanah antara Yayasan Sekolah Nan Hwa dengan Kodam XII/Tanjungpura masih terbilang mudah bila dibandingkan kasus-kasus tanah di Kaltim.

“Kami DPD RI bukan pengadilan dan bukan tugas kami untuk mengadili siapa salah atau benar. Hanya saja terkait kasus ini, itu sudah jelas bahwa dikuasai negara. Jadi, kita tinggal menyesuaikan saja,” terangnya.

Baca: Panwaslu Kubu Raya Layangkan Surat Rekomendasi Terkait Kesalahan KPU Salah Cetak Alat Peraga

Ia sepakat dengan pernyataan Walikota Singkawang Tjhai Chui Mie yang memperbolehkan peruntukkan tanah itu untuk kegiatan pendidikan dan sosial jika ada izin dari pemerintah pusat serta menyesuaikan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Singkawang.

“Tidak ada yang mau dihukum karena tanah ini. TNI juga mengamankan kok bukan menguasai. Diamankan agar tidak jadi permasalahan. Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga sudah mensupport. Saat rapat ini, semua juga sepakat, termasuk yayasan. Karena milik negara, sekarang tinggal tergantung negara mau diperuntukkan buat apa,” tukasnya. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved