Pilkada Kalbar
Bawaslu Izinkan Calon Kepala Daerah Kampanye di Lapas, Begini Aturannya
Prinsipnya sih tidak ada masalah. Asal bisa dipastikan beberapa hal. Ada izin dari pihak Lapas atau Rutan.
Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Madrosid
Laporann Wartawan Tribun Pontianak, Hamdan
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID , PONTIANAK – Koordinator Divisi Pengawasan dan Sosialisasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalbar Faizal Riza mengatakan tidak masalah jika ada pasangan calon (paslon) yang ingin melakukan kampanye kepada warga binaan di Lapas dan Rutan sepanjang mendapatkan izin.
“Prinsipnya sih tidak ada masalah. Asal bisa dipastikan beberapa hal. Ada izin dari pihak Lapas atau Rutan. Tidak difasilitasi oleh ASN (Aparat Sipil Negara) di dalam Lapas,” ujarnya.
Baca: Hiras Sidabutar: Konservasi Harus Selaras Dengan Pertumbuhan Ekonomi
Lebih lanjutnya Faisal menambahkan apabila sudah ada izin dari pejabat terkait, para ASN di Lapas tak terlibat dalam proses persiapan kampanye.
Seperti menyiapkan makanan untuk para warga binaan.
“Untuk membagikan leafflet ataupun stiker pada warga binaan juga boleh. Hanya saja leaflet yang difasilitasi oleh KPU, atau leaflet yang dibuat oleh paslon sendiri dan pernah dilaporkan ke KPU mengenai jumlah dan desainnya,” ujarnya.