Dalam Satu Malam, Satres Narkoba Polresta Pontianak Ciduk 3 Tersangka Narkoba

Anggota Satres Narkoba Polresta Pontianak mendapati barang bukti narkotika tersebut dari pelaku berkat informasi dari masyarakat.

Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ ISTIMEWA
Satres Narkoba Polresta Pontianak berhasil meringkus tiga tersangka pelaku narkotika dengan barang bukti 45 butir pil Ekstasi dan satu paket sabu pada Senin (5/3) malam 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hadi Sudirmansyah

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Dalam satu malam, Anggota Satres Narkoba Polresta Pontianak berhasil meringkus tiga tersangka pelaku narkotika dengan barang bukti 45 butir pil Ekstasi dan satu paket sabu pada Senin (5/3/2018) malam di  sebuah hotel di Jalan Gajahmada Pontianak.

‎Ketiga pelaku narkotika itu di ringkus anggota Satres Narkoba Polresta Pontianak di berbeda lokasi namun masih di satu kawasan dalam lingkungan hotel tersebut.

Baca: Razia Kost, Pol PP Temukan Sejumlah Pasangan Diduga Mesum

Dalam kronologi, bermula pada sekitar pukul 18.30 WIB, anggota Satres Narkoba Polresta Pontianak meringkus JN (23) warga Jungkat Kabupaten Mempawah di kamar 101 Hotel.

JN di amankan bersama sembilan rekannya saat berada dalam hotel, yang saat ini masih di dalam pemeriksaan lebih lanjut oleh anggota penyidik Satres Narkoba Polresta Pontianak.

Barang bukti 45 butir pil Ekstasi dan satu paket sabu yang diamankan dari 3 tersangka pada Senin (5/3/2018) malam
Barang bukti 45 butir pil Ekstasi dan satu paket sabu yang diamankan dari 3 tersangka pada Senin (5/3/2018) malam (TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ ISTIMEWA)

Baca: Kementerian PUPR Perbaiki Kerusakan Jembatan Ambawang, Begini Kondisi Terakhir

Dari tangan JN, Polisi mendapatkan 43 butir pil Ekstasi merk S dengan warna Pink dan warna biru, selain itu juga diamankan korek api, satu bungkus sedotan, dompet dan 10 unit HP.

Tak berselang lama sekitar dua jam kemudian, kembali anggota Satres Narkoba Polresta Pontianak mengamankan dua orang pelaku narkotika di parkiran basement hotel.

Kedua pelaku tersebut berinisal MV (22) warga Komplek Hasia Permai Jl Tabrani Ahmad Pontianak Barat dan AI alias SG (17) warga Selat Sumba Pontianak Utara‎

Dari kedua pelaku narkotika tersebut di amankan satu paket sabu dan dua butir pil Ekstasi warna biru, dua unit HP merk Oppo dan satu unit HP Iphone 5, tas dan satu unit sepeda motor bernopol KB 6687 OE

Anggota Satres Narkoba Polresta Pontianak mendapati barang bukti narkotika tersebut dari pelaku berkat informasi dari masyarakat.

Saat di geledah ternyata oleh pelaku barang bukti narkotika di sembunyikan dalam kota rokok dan dalam tas yang di bawanya.

Saat ini ketiga tersangka dan berikut barang bukti narkotika sudah diamankan di Mapolresta Pontianak‎, untuk di proses hukum dan dilakukan pengembangan.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved