Sidang Ketiga Alkes RSUD Sultan Syarif Mohamad Alkadrie Kota Pontianak Hadirkan 6 Saksi
Satu-persatu saksi dimintai keterangan terkait peran masing-masing dan hubungan dengan terdakwa dalam kasus dugaan tipikor ini.
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rizky Prabowo Rahino
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Sidang ketiga perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) Pengadaan Alat Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah (Alkes RSUD) Sultan Syarif Mohamad Alkadrie Kota Pontianak Tahun Anggaran 2012 digelar di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, Jalan Urai Bawadi, Kota Pontianak, Selasa (6/3/2018) pukul 11:30 WIB.
Sidang ketiga kasus dugaan tipikor yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 13.419.616.000 berdasarkan audit BPK RI dari pagu anggaran sebesar Rp 35 Miliar ini beragenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca: Buka Rakor Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Sanggau, Ini Arahan Pjs Bupati Sanggau
Enam orang saksi dihadirkan diantaranya Heru Ramadani, Andi Arahman, Muhammad Raharjo, dr Yan Herman, Setyo Budi W dan Heni Nurul Anbiya.
Ketiga terdakwa juga turut dihadirkan diantaranya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Yekti Kusumawati, Pemilik PT Bina Karya Sarana sekaligus Direktur PT Mitra Bina Medika Suhadi dan Direktur Utama PT Bina Karya Sarana Sugito.
Baca: Ternyata 4 Alat Medis Bernilai Tinggi Ini di Dalam Ruangan yang Terbakar
Usai diambil sumpah sesuai kepercayaan agama masing-masing, satu-persatu saksi dimintai keterangan terkait peran masing-masing dan hubungan dengan terdakwa dalam kasus dugaan tipikor ini.