PBB Lolos, KPU Kalbar Siap Jalankan Keputusan KPU RI

Ketua KPU Kalbar, Umi Rifdiawaty menuturkan pihaknya siap menjalankan keputusan dari KPU RI mengenai lolosnya PBB sebagai peserta pemilu 2019.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIDHO PANJI PRADANA
Ketua KPU Kalbar, Umi Rifdiawaty. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridho Panji Pradana

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ketua KPU Kalbar, Umi Rifdiawaty menuturkan pihaknya siap menjalankan keputusan dari KPU RI mengenai lolosnya PBB sebagai peserta pemilu 2019.

"Kewenangan menetapkan peserta pemilu ada di KPU RI, jadi KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota hanya menjalankan kebijakan dan aturan yang telah ditetapkan oleh KPU RI," ungkap Umi, Senin (05/03/2018).

Terlebih menurutnya, saat dilakukan verifikasi, DPW PBB Kalbar memenuhi syarat, hanya saja bersengketa diprovinsi lainnya.

"Saat verifikasi peserta pemilu PBB di Kalbar memenuhi syarat, kemarin yang jadi sengketa di luar Kalbar, dan saat ini dinyatakan lolos oleh Bawaslu," tuturnya.

Ia pun mengatakan, jika sudah ditetapkan sebagai peserta pemilu oleh KPU, PBB bisa ikut pemilu diseluruh Indonesia.

Namun, lanjutnya, tergantung menunggu kebijakan KPU, apa sikap KPU terhadap putusan Bawaslu.

"Jadi masih sama-sama ditunggu (keputusan KPU RI, red)," katanya.

Mengenai sikap PBB di Pilkada pun, kata dia, tidak ada masalah karena partai berlambang bulan bintang merupakan peserta pemilu 2018.

Hanya saja, PBB tidak bisa ikut serta dan berperan aktif dalam Pilgub Kalbar mengingat Partai Besutan Yusril Ihza Mahendra itu tidak memiliki kursi di DPRD Provinsi.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved