Polres Sintang Amankan Tersangka Illegal Logging
Ketika melakukan penyelidikan Team menemukan tumpukan kayu olahan berbentuk balok di depan salah satu rumah warga.
Penulis: Try Juliansyah | Editor: Rizky Zulham
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Dalam Rangka menindaklanjuti Program 100 Hari Kapolda Kalbar terkait dengan Zero Ilegal Satgas Zero Ilegal Sat Reskrim Polres Sintang berhasil mengamankan seseorang yang diduga Melakukan Tindak Pidana Ilegal Logging. Penangkapan ini dilakukan di Jl Sintang - Pontianak, kecamatan sungai Tebelian, Rabu (28/2) sore.
"Pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2018 sekitar jam 14.00 WIB Team Zero Ilegal Sat Reskrim Polres Sintang melakukan penyelidikan terkait dengan dugaan Tindak pidana Setiap orang atau perseorangan yang dengan sengaja menerima, membeli, menjual, menerima tukar, menerima titipan, dan/atau memiliki hasil hutan yang diketahui berasal dari pembalakan liar di wilayah Polres Sintang di sekitaran KM. 10 Dusun Nenak RT 003 RW 001 Kel Balai Agung Kec Sungai Tebelian Kab Sintang," ujar Kasat Reskrim Polres Sintang, AKP Eko Mardianto, Kamis (1/3/2018).
Baca: Polres Ketapang Amankan Dua Truk Bawa Kayu Diduga Ilegal
Kemudian pihaknya menemukan tumpukan kayu yang diduga ilegal, setelah pihaknya menyatakan keberadaan dukomen kayu tersebut pemilik tidak dapat menunjukan dokumen tersebut.
"Ketika melakukan penyelidikan Team menemukan tumpukan kayu olahan berbentuk balok di depan salah satu rumah warga dan ternyata rumah milik (RS). Selanjutnya Tim menanyakan Dokumen terkait perizinan kayu tersebut, namun (RS) tidak dapat menunjukkan dokumen yang sah atas kayu-kayu tersebut," lanjutnya
Karena perbuatannya tersebut RS menurutnya diduga melanggar pasal 87 huruf (a) UU RI No.18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Selanjutnya pihaknya mengamankan Terlapor beserta Barang Buktinya ke Polres Sintang guna Penyidikan lebih lanjut.
"Barang bukti yang kita amankan 150 Batang Kayu Perpat berbentuk balok 8×8cm panjang 4 meter, 100 Batang Kayu Perpat berbentuk papan ukuran 14x2 cm panjang 4 meter dan 150 Batang Kayu Perpat berbentuk balok. Selanjutnya kami akan Berkoodinasi dengan JPU, berkoordinasi dengan Saksi Ahli Kehutanan Provinsi dan Melengkapi Mindiik," tutupnya.