Polres Ketapang Amankan Dua Truk Bawa Kayu Diduga Ilegal
Jajajaran Polres Ketapang menangkap dua truk di Desa Pakuan Kecamatan Sandai, Minggu (25/2) pukul 13.30 WIB.
Penulis: Subandi | Editor: Rizky Zulham
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Subandi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG – Jajajaran Polres Ketapang menangkap dua truk di Desa Pakuan Kecamatan Sandai, Minggu (25/2) pukul 13.30 WIB.
Lantaran dua truk itu membawa 243 batang kayu ulin ukuran 8 x 8 dan 8 x 16 centi meter diduga ilegal.
“Penangkapan dilakukan oleh beberapa jajaran Polsek Sandai dan Polsek Sungai Laur. Satu di antaranya adalah Kapolsek Sandai, AKP Frits Orlando Siagian,” kata Kapolres Ketapang, AKBP Sunario melalui pesan WhatsApp kepada wartawan di Ketapang, Kamis (1/3).
Baca: Dukung Pembangunan Jalan Nasional di Ketapang
Ia menceritakan kronologis penangkapan saat jajarannya melakukan kegiatan penindakan bersama. Khususnya terhadap kegiatan illegal logging yang diduga terjadi di wilayah Polsek Sandai dan Polsek Sungai Laur.
Kemudian melakukan patroli dan pengintaian sehingga sekira pukul 13.30 WIB di Desa Pakuan didapatkan satu truck canter warna kabin kuning bak biru KB 9886 HO berisi 130 batang kayu ulin ukuran 8x16 dan 8x8.
Serta satu truck canter warna kabin hitam bak kuning AB 8522 ZN berisi 113 batang kayu ulin ukuran 8x16. Saat diperiksa para sopir belum bisa menunjukkan kelengkapan dokumen sah hasil hutan terhadap kayu-kayu yang dibawanya.
“Truck KB 9886 HO supirnya Sri Nurjoko alias Joko umur 36 yang beralamat di Dusun Sungai Kapul Desa Balai Pinang Kecamatan Simpang Hulu, Ketapang.Truck AB 8522 ZN supirnya Tomi umur 25, alamatnya Dusun Penggelaman Desa Sandai,” ungkapnya
“Kemudian Camoi sebagai kernet, umur 44, alamat Dusun Karim Kecil Desa Muara Jekak Kecamatan Sandai. Pemiliknya Sudirman umur 37, alamat di Dusun Karim Kecil Desa Muara Jekak Kecamatan Sandai,” papar Kapolres.
Ia menjelaskan Sudirman diketahui sebagai pemilik kayu itu berdasarkan keterangaan para tersangka lain saat diinterogasi. Kayu-kayu itu berasal dari daerah Harjon dan rencananya akan dibawa ke Sandai. Kemudian akan dibawa lagi ke Ketapang.
“Selanjutnya para tersangka dan barang bukti langsung diamankan ke Polsek Nanga Tayap. Kemudian untuk persiapan selanjutnya akan dibawa ke Polres Ketapang,” tuturnya.
Kapolres menambahkan untuk memberantas ilegal loging di Ketapang pihaknya mengalami beberapa hambatan. Di antaranya medan sulit dan jauhnya jarak tempuh untuk menuju titik lokasi para pekerja.
Kemudian banyaknya rute jalan sebagai rute angkut sehingga menyulitkan petugas untuk melakukan pencegatan. “Apalagi biasanya kekuatan Polsek yang tidak sebanding dengan para pekerja di lokasi aktifitas ilegal loging,” ujarnya.