Tangkap Tersangka Judi Togel, Ini Barang Bukti yang Ditemukan Polisi
Jajaran Unit Reskrim Polsek Pontianak Barat berhasil mengamankan dua terduga pelaku tindak pidana perjudian, RU dan MAU di Gang Bilal 2.
Penulis: Faiz Iqbal Maulid | Editor: Rizky Zulham
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Adelbertus Cahyono
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Jajaran Unit Reskrim Polsek Pontianak Barat berhasil mengamankan dua terduga pelaku tindak pidana perjudian, RU dan MAU di Gang Bilal 2, Jalan Hasanuddin, Pontianak, Minggu (25/2/2018) sore.
Kapolsek Pontianak Barat, Kompol Bermawis membeberkan sejumlah barang bukti yang ditemukan dan disita oleh anggotanya tersebut saat melakukan penggeledahan terhadap kedua tersangka.
Baca: Sang Ibu Temukan Anaknya Tewas Gantung Diri di Ngabang, Teriakan Histeris Hingga Uang Rp 50 Ribu
Adapun sejumlah barang bukti tersebut antara lain, satu buku note, satu pulpen biru, satu unit handphone Samsung lipat hitam, sebelas lembar kertas kecil yang berisi nomor-nomor togel, dan uang tunai senilai Rp 2.909.000.
"Semua barang bukti sudah disita oleh anggota Reskrim yang melakukan penggerebekan dan penggeledahan," jelasnya, Senin (26/2/2018).
Sementara, untuk kedua tersangka langsung dibawa ke Mapolsek Pontianak Barat untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/tersangka-judi_20180226_130425.jpg)