5 Fakta Terdakwa Bos First Travel Jalani Sidang Riuh dengan Cacian
Anniesa yang mengenakan kemeja putih dipadu kerudung hitam, seakan memberi respon terhadap gelombang cacian dari para korbannya
"Namun bisa saya ungkapkan sedikit di sini bahwa tidak semua aset yang jadi barang bukti itu bisa dijual langsung. Karena beberapa aset diagunkan ke orang lain. Jadi harus menunggu proses pemeriksaan saksi terkait barbuk itu,' kata Heri.
Karena hal itu Majelis Hakim kembali menunda sidang sampai pekan depan dan meminta JPU menghadirkan saksi dalam sidang berikutnya.
"Jadi sidang akan dilanjutkan kembali pekan depan," katanya.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pekan lalu, JPU menjerat ketiga terdakwa dengan dakwaan Pasal 378 KUHP tentang penipuan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, Pasal Pasal 372 KUHP tentang penggelapan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Serta Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 08 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Yuk! Follow Akun Twitter @tribunpontianak Berikut Ini: