5 Fakta Terdakwa Bos First Travel Jalani Sidang Riuh dengan Cacian

Anniesa yang mengenakan kemeja putih dipadu kerudung hitam, seakan memberi respon terhadap gelombang cacian dari para korbannya

Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK/KOLASE

Tak lama berselang, hakim ketua tiba di ruang pengadilan dan memimpin persidangan. Agenda persidangan kali ini adalah membacakan kemungkinan pihak terdakwa membawa eksepsi atas dakwaan Jaksa dalam persidangan sebelumnya.

Makian

Berbagai macam makian terhadap ketiga terdakwa ini tak hanya di ruang sidang. Begitu tiba di PN Depok, Anniesa Desvitasari Hasibuan, serta Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki turun terlebih dahulu dari bus tahanan Kejaksaan Negeri Depok. Mereka kemudian dibawa ke ruang tahanan pengadilan dengan pengawalan secara ketat.

Lima menit kemudian, Andika Surachman turun dari bus tahanan. Ia dikawal ketat petugas untuk dibawa ke ruang tahanan PN Depok. Begitu Andika turun dari bus tahanan, seorang pria berambut gondrong yang belakangan diketahui Kosasih (38) warga Bekasi, salah satu korban First Travel, merangsek mendekati Andika.

"Bunuh diri aja lu, Andika. Hei Mon(xxx)," teriak Kosasih geram.

Ia sempat mendekati dan hampir menyentuh tubuh Andika. Namun petugas kemanan sigap, dan berhasil mencegah aksi main hakim sendiri tersebut. Andika kemudian dikawal aparat masuk ke dalam ruang tahanan PN Depok.

Andika sempat menyatakan ke wartawan ia siap menjalani sidang hari ini. "Saya siap," katanya.

Sidang lanjutan ini dipimpin oleh Hakim Ketua Sobandi, dengan anggota Teguh Arifiano, dan Yulinda Trimurti Asih Muryati. Sementara, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdiri dari Heri Jerman, Tiazara Lenggogeni, Ramadhan, Mukhamad Tri Setyobudi, dan Tri Sumarni.

Tak Ada Eksepsi

Pada persidangan, para terdakwa menyatakan tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan. 

Hal itu diungkapkan penasihat hukum ketiga terdakwa yakni Puji Wijayanto kepada majelis hakim yang dipimpin Sobandi sebagai ketua, dengan anggota Teguh Arifiano, dan Yulinda Trimurti Asih Muryati.

"Kami tim penasehat hukum tidak mengajukan eksepsi tapi pada kesempatan ini kami sampaikan surat permohonan penjualan aset," kata Puji.

Surat permohonan itu kata Puji sudah disampaikan ke Kejari Depok pada 26 Januari lalu. Menanggapi pernyataan penasihat hukum, Ketua Majelis Hakim, Sobandi menanyakan ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) apakah sudah menerima dan mengetahui surat itu.

"Belum yang mulia," kata Ketua Tim JPU Heri Jerman.

Menurutnya, surat tersebut kemungkinan sampai di tangan Kepala Kejari dan tidak pada mereka yang merupakan tim jaksa gabungan Kejagung dan Kejari Depok.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved