Ciduk Dua Tersangka Sabu, Ini Barang Bukti Yang Diamankan
Ia merupakan tersangka yang pertama kali diamankan karena sudah menjadi TO kepolisian.
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Jamadin
(Baca: Marak Karhutla Sebabkan Kabut Asap, Kapolda Kalbar Keluarkan Maklumat, Ini Isinya )
Kronologis penangkapan, lanjut Kapolsek, Pada Rabu 21 Februari 2018 sekira pukul 13.00 Wib tim Polsek Kapuas mendapatkan informasi masyrakat adanya pelaku penyalahgunaan narkotika dan pengedar narkotika di kontrakan, Jl Sultan Syahril, Gg Berkah.
“Selanjutnya tim melaksanakan penyelidikan dan sekira pukul 15.30 Wib tim Polsek Kapuas yang di pimpin oleh Kanit Intel Polsek Kapuas melaksanakan penindakan dan mendatangi kontrakan milik pelaku untuk dilakukan pengeledahan yang di dampingi saksi, JJ yang sebelumnya mencoba untuk membeli sabu-sabu, ” tegasnya.
Dari pengeledahan tersebut ditemukan empat bungkus sedang di dalam kotak dilemari pakaian, satu paket kecil di saku celana pendek bergantung di dinding dan dua buah timbangan digital di tas, kemudian pada saat Melakukan pengeledahan tiba- tiba datang Idham yang berkunjung di kontrakan sebelah dengan gelagat mencurigakan.
“Kemudian tim melakukan pengeledahan di badan Idham ditemukan dua bungkus paket sabu-sabu yang berada di dalam kotak rokok semporna milik pelaku, selanjutnya kedua pelaku tersebut diamankan di Polsek Kapuas, ” pungkasnya.