Marak Karhutla Sebabkan Kabut Asap, Kapolda Kalbar Keluarkan Maklumat, Ini Isinya
Setiap Warga Negara Indonesia berkewajiban untuk menjaga kelestarian Flora-Fauna dan memelihara ekosistem lingkungan alam.
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridho Panji Pradana
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kapolda Kalbar, Irjen Pol Didi Haryono mengeluarkan maklumat mengenai maraknya Karhutla di Kalbar dan menyebabkan kabut asap.
Hal ini diketahui setelah Kapolda Irjen Pol Didi Haryono mengirimkan foto isi maklumat tersebut kepada Tribun Pontianak. Maklumat tersebut ber-Nomor : Mak/02/II/2018.
Mengenai Kewajiban, Larangan, dan Sanksi Pembakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).
Berikut 6 Isi maklumat dari Kapolda Kalbar.
1. Setiap Warga Negara Indonesia berkewajiban untuk menjaga kelestarian Flora-Fauna dan memelihara ekosistem lingkungan alam.
2. Saat ini wilayah Kalbar sudah masuk musim kemarau yang sangat rawan terjadinha kebakaran atau pembakaran.
(Baca: DRONE FOTO- Proyek Pembangunan Jembatan Paralel di Jalan Sultan Hamid II )
3. Diberitahukan kepada seluruh warga masyarakat Kalbar untuk tidak melakukan pembakaran hutan, lahan, dan kebun karena berakibat :
a. Dapat merusak syaraf otak;
b. Menghambat kecerdasan dan pertumbuhan anak-anak;
c. Mengganggu aktivitas belajar anak di sekolah
d. Menimbulkan penyakit infeksi saluran pernafasan akut;
e. Menghambat transportasi penerbangan, lalu lintas di Darat dan lalu lintas di Laut;
f. Menghambat pertumbuhan Ekonomi;.
5. Bagi setiap warga masyarakat yang mengetahui, melihat dan menjadi korban Karhutla agar segera melaporkan kepada aparat Kepolisian, TNI dan instansi terkait lainnya.
6. Demikian maklumat ini dibuat untuk diindahkan.
Maklumat tersebut pun ditandatangani Kapolda pada 21 Februari 2018.