Pilbup Mempawah
KPU Mempawah Batasi Pengeluaran Dana Kampanye Paslon Bupati, Segini Nilainya
KPU Kabupaten Mempawah secara resmi telah menetapkan jadwal kampanye Pilkada Kabupaten Mempawah.
Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Rizky Zulham
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hamdan
TRIBUNPONTIANA.CO.ID, MEMPAWAH – KPU Kabupaten Mempawah secara resmi telah menetapkan jadwal kampanye Pilkada Kabupaten Mempawah.
Ketua KPU Kabupate Mempawah Kusnandi mengatakan masing-masing calon dibatasi pengeluaran dana kampanye sebesar Rp 3,5 miliar, Selasa (20/2/2018).
“Dana tersebut digunakan untuk pertemuan terbatas, tatap muka, pemasangan alat peraga kampanye dan serta jasa konsultan kampanye,” ujarnya.
Baca: 500 Penari Akan Meriahkan MTQ Tingkat Provinsi Kalbar di Mempawah
Ia mengatakan setiap transaksi saat kampanye wajib diserhakan kepada KPU didalam dokumen laporan penerima dan pengeluaran dana kampanye. Sesuai dengan ketentua masing-masing paslon wajib menyerahkan laporan tersebut paling akhir 24 Juni 2018 mendatang.
“Apabila ada paslon yang tidak menyerahkan laporan maka sanksinya dapat didiskualifikasi,” ujarnya.
Ia mengatakan mengenai penyusunan laporan tersebut, pihaknya juga telah memberikan pembinaa teknis kepada para operator masing-masing tim sukses.
“Oleh karen itu setiap pengeluaran ketika masa kampanye harus tercatat dan dilaporkan,” ujarnya.