Darurat Narkoba Kalangan Artis
Narkoba bukan saja melibatkan kalangan artis, tapi sudah masuk ke semua profesi dan semua kalangan, bahkan termasuk penegak hukum.
Penulis: Ahmad Suroso | Editor: Dhita Mutiasari
Sebagai publik figur, mereka juga mesti menyadari bahwa segala tindak-tanduknya bakal diikuti oleh penggemarnya.
Kita harus menyikapi darurat narkoba yang melanda artis sebagai ancaman bagi masa depan bangsa.
Bagaimanapun juga ada begitu banyak masyarakat yang mengidolakan sejumlah artis.
Jika kemudian perilaku artis justru menunjukkan adanya sesuatu yang tidak baik seperti keterlibatan dalam kasus narkoba, hal demikian akan sangat berpotensi melahirkan contoh yang tidak baik.
Bukan tidak mungkin masyarakat akan turut terkena imbasnya.
Belum lagi jika kemudian mengingat setiap geliat kehidupan artis, termasuk yang terbelit dalam kasus narkoba akan selalu disuguhkan media.
Hal tersebut sedikit banyak akan memiliki dampak buruk bagi para pemirsa layar kaca.
Darurat narkoba di kalangan artis harus benar-benar ditangani secara serius.
Dunia hiburan wajib berbenah diri agar nama para artis tidak semakin tercoreng di mata masyarakat.
Lembaga atau persatuan profesi artis mesti lebih aktif.
Rasanya bukan lagi rahasia umum bahwa ada sejumlah artis yang diketahui oleh orang-orang sekitarnya terlibat narkoba.
Dalam kasus semacam ini, tak ada salahnya organisasi profesi memberi `warning' pada anggotanya.
Lembaga profesi juga mesti bisa memberi solusi atas berbagai `beban' ekstra artis. Kecuali bila artis
memang sengaja mencari duit sebanyak-banyaknya agar bisa mengonsumsi narkoba sekehendak hatinya, atau berpura-pura sebagai artis untuk menjadi pengedar, jelas tak ada hubungannya dengan stres ataupun kreatifitas.
Tak kalah penting juga, kesempatan rehabilitasi yang dibuka oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) harus menjadi pintu keluar untuk lepas dari jeratan narkoba.
Sebelum terlambat dan harus mendekam di balik jeruji besi, pilihan rehabilitasi menjadi secercah harapan bagi pecandu di tengah berbagai kesibukan pementasan dan kontrak yang harus dipenuhi. (*)