Kedapatan Bawa Sabu 92 Gram, Warga Tanjung Harapan Diciduk Polisi

Selain itu, dalam tas warga Gang Tanjung Harapan ini di temukan beberapa perlengkapan alat hisap

Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID / Hadi Sudirmansyah
RN bersama barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat hampir satu ons di amankan polisi 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hadi Sudirmansyah

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Anggota Satres Narkoba Polresta Pontianak berhasil mengamankan RN yang membawa narkotika jenis sabu sekitar 92 gram,  Minggu (18/2) sekitar pukul 12.50 WIB

‎RN (41) di amankan anggota Satres Narkoba Polresta Pontianak di depan toko Global Jaya Elektronik yang berada di Jl Ya'M Sabran Kec Pontianak Timur.

Saat di ringkus, di dalam Tas selempang milik RN di temukan satu bungkus plastik besar yang berisikan butiran kristal yang di duga memiliki berat sekitar 92 Gram.

(Baca: Tanggapi Alasan Paspampres Larang Anies, Fahri Hamzah: Kenapa Gubernur Dipermalukan )

Selain itu, dalam tas warga Gang Tanjung Harapan ini di temukan beberapa perlengkapan alat hisap sabu seperti kepala bong, korek api dan selain itu uang Rp 81.000, kartu kredit, kartu ATM, HP Samsung J3 Pro dan turut diamankan sepeda motor honda beat warna hitam.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved