Enam DOB Pemekaran Kalbar Masih Tunggu Mendagri, Ini Penjelasannya
Usulan pembentukan enam DOB dimaksud sepenuhnya sudah ada di Pemerintah Pusat
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jamadin
Alexander menambahkan pemekaran daerah merupakan konsekuensi logis dari dinamika politik lokal yang bermuara pada keinginan masyarakat untuk mengembangkan potensi sumber dayanya secara mandiri.
Dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, pembentukan dan pemekaran daerah dilakukan melalui tahapan daerah persiapan yang diusulkan oleh Gubernur kepada Pemerintah Pusat, DPR RI atau DPD RI.
“Daerah persiapan ditujukan agar DOB menjadi lebih matang dan siap ketika pemekaran,” imbuhnya.
Pasca terbitnya UU Nomor 23 Tahun 2014, syarat pemekaran satu daerah alami perubahan. Ada dua syarat pemekaran yakni persyaratan dasar dan persyaratan administratif.
Suatu daerah yang akan dimekarkan harus melalui tahapan daerah persiapan yang pembiayaannya secara otomatis dibebankan pada Dana Alokasi Khusus (DAK) dan/atau hibah sumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Lalu, bagian pendapatan dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) induk yang berasal dari daerah persiapan, penerimaan dari bagian dana perimbangan daerah induk dan sumber pendapatan lain yang sah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” timpalnya.
Alexander mengimbau masyarakat agar tidak terpancing dengan isi pembentukan DOB di Kalbar, terutama jelang Pilkada Kalbar 2018. Ia akui terkadang pemekaran daerah jadi isu seksi saat kampanye para pasangan calon (paslon).
“Saya ingatkan kembali, Pemprov Kalbar masih menunggu penetapan Kemendagri. Semua sudah di Pemerintah Pusat,” tukasnya.