Segini Jumlah Warga Kayong Utara Yang Bisa Gunakan Hak Pilih
Dari jumlah tersebut ia menjelaskan setidaknya ada 88 ribu warga wajib KTP dan saat ini pihaknya terus mengebut untuk proses perekaman e-KTP.
Penulis: Syahroni | Editor: Rizky Zulham
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Syahroni
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA - Kini KPU melalui PPDP nya sedang melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) terkait data pemilih yang akan memilih pada Pilkada serentak 2018 ini tepatnya 27 Juli mendatang.
Menurut Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kayong Utara, Ronny Iswandi saat ini jumlah penduduk yang terdata di Diskukcapil ada 122.311 jiwa.
Dari jumlah tersebut ia menjelaskan setidaknya ada 88 ribu warga wajib KTP dan saat ini pihaknya terus mengebut untuk proses perekaman e KTP.
"Jumlah penduduk KKU sebanyak 122.311 jiwa, yang wajib KTP, 88 ribu lebih," ujarnya Jumat (2/2/2018).
Dari 88 ribu warga KKU yang wajib KTP, Ronny tambahkan saat ini sekitar 64 ribu telah melakukan perekaman. Pihaknya terus mengebut untuk memaksimalkan perekaman sehingga masyarakat bisa memilih karena syaratnya minimal masyarakat harus memegang Surat Keterangan (Suket) dari Disdukcapil untuk syarat memilih.
Pihaknya pun terus berkoordinasi dengan KPU, disebutnya saat dilakukan Coklit oleh KPU maka akan terlihat warga yang belum merekam dan pihaknya akan membuat strategi mendatangi basis masyarakat untuk melakukan perekaman.
"Blanko kita masih ada, sekitar 1900 unit, saat ini tetap tersedia kalau habis kita bisa langsung ngambil di pusat. Tak ada kata putus lagi untuk ketersidiaan blanko," ucapnya.
Percetakan juga menurutnya sudah lancar, saat ini satu haripun bisa jadi, pagi merekam sore sudah bis ditecak .
"Itu kalau jaringan tak bermasalah. Karena kita di KKU ini permsalahannya komplit sampai pada jaringan yang tersedia. Saat ini juga daftar tunggu untuk pencetakan tak ada. Terakhir kita nyetakan untuk desa Kamboja, karena itu terakhir dilakukan perekaman. Namun untuk perekam di kepulauan menunggu cuaca baik dulu," pungkasnya.