Nazaruddin, Mantan Bendahara Umum Demokrat Diusulkan Bebas Bersyarat

Menurutnya, asimilasi merupakan program pembinaan yang membaurkan warga binaan dan masyarakat untuk mendapatkan pembebasan bersyarat.

Editor: Agus Pujianto

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Lapas Sukamiskin mengusulkan pembebasan bersyarat untuk narapidana dua kasus korupsi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Muhammad Nazaruddin.

Kabag Humas Ditjen Pemasyarakatan Adek Kusmanto mengungkapkan hal tersebut baru usulan dari Lapas Sukamiskin ke pihaknya.

"Nazaruddin itu sekarang itu baru diusulkan oleh Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Lapas Sukamiskin untuk mendapatkan (pembebasan bersyarat). Diusulkan ke Ditjen PAS untuk menjalani proses asimilasi dalam rangka program pembebasan bersyarat," ujar Adek saat dihubungi, Kamis (1/2/2018).

Baca: Detik-detik Istri Pergoki Suami Tidur Bersama Pelakor di Rumah, Langsung Dibeginikan!

Adek mengungkapkan bahwa usulan asimilasi untuk Nazar diajukan pada 23 Desember 2017.

Menurutnya, asimilasi merupakan program pembinaan yang membaurkan warga binaan dan masyarakat untuk mendapatkan pembebasan bersyarat.

Proses persetujuan masa asimilasi tidak bisa sembarangan.

Setelah pihak Lapas Sukamiskin mengajukan permohonan kepada Ditjen PAS, mereka harus mendengar pandangan dari KPK.

Baca: Sita Brankas di Villa Zumi Zola, KPK Sampai Pinjam Tiga Mesin Hitung Uang

"Pastinya menteri memberikan rekomendasi setelah mendengar pertimbangan Dirjen PAS dan Dirjen PAS mendapat rekomendasi dari KPK," jelas Adek.

Adek tidak merinci berapa lama proses pengajuan tersebut akan diproses Kemenkumham.

Adek hanya memastikan bahwa Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham sudah mendapat permohonan tersebut.

"Intinya sedang dalam proses pengajuan tanggal nanti dikabarkan yang jelas sedang diproses usulan asimilasi," ungkap Adek.

Nazaruddin sebelumnya divonis untuk dua kasus berbeda.

Baca: Promosi Produk Pelangsing, Ariel Tatum Bikin Netizen Salah Fokus karena Pose Ini

Pada 20 April 2012, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan pidana 4 tahun 10 bulan dan denda Rp 200 juta kepada Nazaruddin.

Di persidangan, Nazaruddin terbukti menerima suap sebesar Rp 4,6 miliar berupa lima lembar cek yang diserahkan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah (DGI) Mohammad El Idris kepada dua pejabat bagian keuangan Grup Permai, Yulianis dan Oktarina Fury.

Mahkamah Agung kemudian memperberat hukuman Nazaruddin, dari 4 tahun 10 bulan menjadi 7 tahun penjara.

MA juga menambah hukuman denda untuk Nazaruddin dari Rp 200 juta menjadi Rp 300 juta.

MA membatalkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang menyatakan Nazaruddin terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca: 6 Keluarga Kecil Artis Ini Jadi Idola Banyak Netizen se-Indonesia, Minim Hujatan dan No Haters!

MA menilai Nazaruddin terbukti sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 12b Undang-Undang Pemberantasan Tipikor, sesuai dakwaan pertama.

Kemudian pada 16 Juni 2016, Nazar divonis enam tahun penjara terkait kasus gratifikasi dari PT Duta Graha Indah dan PT Nindya Karya untuk sejumlah proyek di sektor pendidikan dan kesehatan, yang jumlahnya mencapai Rp 40,37 miliar.

Dalam kasus ini, Nazarrudin juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Majelis hakim menilai Nazar telah terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang. (*)

Berita ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Lapas Sukamiskin Usulkan Pembebasan Bersyarat untuk Nazaruddin

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved