Nazaruddin, Mantan Bendahara Umum Demokrat Diusulkan Bebas Bersyarat

Menurutnya, asimilasi merupakan program pembinaan yang membaurkan warga binaan dan masyarakat untuk mendapatkan pembebasan bersyarat.

Editor: Agus Pujianto

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Lapas Sukamiskin mengusulkan pembebasan bersyarat untuk narapidana dua kasus korupsi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Muhammad Nazaruddin.

Kabag Humas Ditjen Pemasyarakatan Adek Kusmanto mengungkapkan hal tersebut baru usulan dari Lapas Sukamiskin ke pihaknya.

"Nazaruddin itu sekarang itu baru diusulkan oleh Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Lapas Sukamiskin untuk mendapatkan (pembebasan bersyarat). Diusulkan ke Ditjen PAS untuk menjalani proses asimilasi dalam rangka program pembebasan bersyarat," ujar Adek saat dihubungi, Kamis (1/2/2018).

Baca: Detik-detik Istri Pergoki Suami Tidur Bersama Pelakor di Rumah, Langsung Dibeginikan!

Adek mengungkapkan bahwa usulan asimilasi untuk Nazar diajukan pada 23 Desember 2017.

Menurutnya, asimilasi merupakan program pembinaan yang membaurkan warga binaan dan masyarakat untuk mendapatkan pembebasan bersyarat.

Proses persetujuan masa asimilasi tidak bisa sembarangan.

Setelah pihak Lapas Sukamiskin mengajukan permohonan kepada Ditjen PAS, mereka harus mendengar pandangan dari KPK.

Baca: Sita Brankas di Villa Zumi Zola, KPK Sampai Pinjam Tiga Mesin Hitung Uang

"Pastinya menteri memberikan rekomendasi setelah mendengar pertimbangan Dirjen PAS dan Dirjen PAS mendapat rekomendasi dari KPK," jelas Adek.

Adek tidak merinci berapa lama proses pengajuan tersebut akan diproses Kemenkumham.

Adek hanya memastikan bahwa Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham sudah mendapat permohonan tersebut.

"Intinya sedang dalam proses pengajuan tanggal nanti dikabarkan yang jelas sedang diproses usulan asimilasi," ungkap Adek.

Nazaruddin sebelumnya divonis untuk dua kasus berbeda.

Baca: Promosi Produk Pelangsing, Ariel Tatum Bikin Netizen Salah Fokus karena Pose Ini

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved