BNNP Kalbar Beberkan Kronologis Penangkapan Sindikat Jaringan Narkoba Internasional
namun saat penyerahan barang oleh ZL kepada DV tengah berlangsung di area depan Hotel Surya Alam, BNNP Kalbar melakukan penyergapan.
Penulis: Muzammilul Abrori | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Claudia Liberani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - BNNP Kalbar mengamankan 4 orang tersangka yang diduga membawa 10 bungkus narkotika diduga shabu dengan berat lebih kurang 10 kg di depan Hotel Surya Alam, Jalan Trans Kalimantan Nomor 1 Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kalbar, Rabu (24/1/2018)
Saat mengadakan press release, Kepala BNNP Kalbar Nasrullah menjelaskan dari empat orang tersangka, tiga di antaranya merupakan warga negara Malaysia, mereka adalah ZL, LS dan SF, sedangkan satu orang lagi, DV adalah WNI.
(Baca: Salut! Kapolres Singkawang Bantu Dorong Mobil Warga yang Mogok )
Fakta yang terungkap, ZL, LS, dan SF membawa sabu-sabu tersebut dari Kuching. Saat berangkat dari Malaysia, mereka tidak hanya bertiga tapi ada satu orang teman lagi yaitu CP yang sampai saat masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) BNNP Kalbar.
Sedangkan DV sejatinya menjadi penerima paket 10 sabu tersebut, namun saat penyerahan barang oleh ZL kepada DV tengah berlangsung di area depan Hotel Surya Alam, BNNP Kalbar melakukan penyergapan.
(Baca: Tepergok Curi Uang di Rumah Makan, Warga Selakau Divonis 1 Bulan Penjara )
"Mereka ini mengaku masuk melalui jalur resmi," ungkap Nasrullah.
Modus yang mereka gunakan adalah memasukkan 10 bungkus narkotika tersebut ke dalam kotak karton berwarna cokelat yang bertuliskan Armoni Natural Body Shampoo.
Nasrullah menjelaskan pihak bea cukai dan imigrasi di Entikong terkecoh karena kotak karton yang berisi shabu tersebut seolah-olah berisi botol shampoo.
"Untuk proses hukumnya sedang didalami," tutup Nasrullah.