Citizen Reporter
Kritisi PUU No 53 2017 Tentang Pemilu, Relevankah Sistem Multi Partai di Indonesia?
Negara Indonesia merupakan negara hukum (rechtstaat) sebagaimana tertuang dalam konstitusi...
Penulis: Didit Widodo | Editor: Rizky Zulham
Citizen Reporter
Rizki Amalia Fitriani, SH
Pasca Sarjana Ilmu Hukum Untan
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Negara Indonesia merupakan negara hukum (rechtstaat) sebagaimana tertuang dalam konstitusi, UUD NRI 1945 Pasal 1 ayat (3), dalam konteks negara hukum maka salah satu syaratnya adalah adanya jaminan hukum terhadap Hak Azasi Manusia terkait dengan interaksi antar individu maupun dengan instansi negara.
Thomas Paine dalam The Rights of Man (1971) berpendapat bahwa: “The end of all political associations is, the preservations of the rights are liberty, property, and security; that the nation is the source ofall soverignity derived from it....” (Tujuan dari semua perkumpulan politik adalah untuk melindungi hak-hak manusia yaitu: kebebasan, harta, dan keamanan serta segala kekuasaan tertinggi bagi suatu bangsa bersumber dari hak-hak itu.
Sejarah perkembangan Hak Azasi Manusia pada saat penyusunan konstitusi/ UUD NRI 1945 mengalami perdebatan sengit mengenai “apakah hak warga negara perlu dicantumkan dalam Pasal-Pasal Konstitusi?” antara 2(dua) kubu, yang pertama : kubu Soekarno dan Soepomo dan kubu lain: Moh. Hatta dan Moh. Yamin.
Penolakan oleh kubu Soekarno mengenai pencantuman Hak Azasi Manusia dalam UUD 1945 didasari oleh pandangannya tentang“asal-muasal” jaminan perlindungan hak warga negara yang bersumber dari REVOLUSI PRANCIS, sebagai basis paham liberalisme dan individualisme yang berakibat pada lahirnya imprialisme serta peperangan antar manusia.
Sedangkan Indonesia adalah negara yang didirikan berdasarkan pada azas kekeluargaan/gotong royong , yang termuat dalam pidatonya tanggal 15 Juli 1945 di BPUPK :.......”saya minta dan menangis kepada tuan-tuan dan nyonya-nyonya, buanglah sama sekali faham indiviualisme itu, janganlah dimasukkan dalam Undang-Undang Dasar kita yang dinamakan (Rights of the citizens) yang sebagai dianjurkan oleh Republik Prancis itu adanya.
Buat apa kita membikin grondwet itu kalau ia tak dapat mengisi perutnya orang yang hendak mati kelaparan. Grondwet yang berisi “Droits de I’ homme et du citoyen” itu, tidak bisa menghilangkan kelaparannya orang yang miskin yang hendak mati kelaparan.
Maka oleh karena itu, jikalau kita betul-betul hendak mendasarkan negara kita kepada paham kekeluargaan, faham tolong-menolong, faham gotong royongan keadilan sosial, enyahkan tiap-tiap pikiran, tiap-tiap faham individualisme dan liberalisme dari padanya.
”Sementara itu, Soepomo dalam Pidato tanggal 31 Mei 1945 di BPUPK menolak pencantuman hak warga negara dengan alasan berbeda, yaitu didasarkan pada pandangannya mengenai staatsidee integralistik.
Menurut paham tersebut, negara harus bersatu dengan seluruh rakyatnya yang mengatasi seluruh golongan-golongan dalam lapangan apapun, negara yang demikian (baca: integralistik) tidak akan ada pertentangan antara susunan hukum negara dan susunan hukum individu yang merupakan bagian organik dari staat/negara maka hal ini menjadi sangat tidak relevan dalam paham negara intgralistik yang justru relevan adalah kewajiban azasi pada negara.
Di sisi lain, Hatta menyampaikan argumentasinya :”......Tetapi satu hal yang saya kuatirkan kalau tidak ada satu keyakinan atau satu pertanggungan kepada rakyat dalam hukum dasar yang mengenai haknya untuk mengeluarkan suara, saya kuatir mengkhianati diatas Undang-Undang Dasar yang kita susun sekarang ini, mungkin terjadi satu bentukan negara yang tidak kita setujui.
Sebab itu, ada baiknya dalam satu Pasal, misalnya Pasal mengenai warga negara disebutkan disebelah hak yang sudah diberikan juga kepada misalnya tiap-tiap warga negara rakyat Indonesia, supaya tiap-tiap warga negara itu jangan takut mengeluarkan suaranya. Yang perlu disebut disini hak buat berkumpul dan bersidang atau menyurat dan lain-lain.”
Sejarah panjang tentang pengakuan HAM salah satunya kemudian diakomodasi melalui Pasal 28 UUD NRI 1945 tentang adanya kebebasan bagi warga negara untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapatnya baik lisan maupun tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-Undang.
Dalam hal ini, pembentukan suatu partai politik dianggap sebagai konsekuensi hukum tentang pengakuan HAM.Selain pembentukan parpol,hak pilih pasif(Rights to be vote) sebagai hak konstitusional warga negara dalam bidang politik juga diakui sebagai perwujudan HAM sebagaimana diatur dalam Ps. 28C ayat (2), Pasal 28 D ayat (1), Pasal 28 D ayat (3), Pasal 28 I ayat (2).
Demokrasi dan politik untuk mencapai tujuan bersama sebagaimana tertulis dalam konstitusi negara dianggap sebagai dua sisi mata uang yang tak dapat dipisahkan.Ramlan Surbakti mengemukakan bahwa sejak awal hingga perkembangan terakhir sekurang-kurangnya terdapat lima pandangan mengenai politik, yaitu:
a. Politik adalah usaha-usaha yang ditempuh warga negara untuk membicarakan dan mewujudkan kebaikan bersama,
b. Politik ialah segala hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara dan pemerintahan,
c. Politik sebagai segala kegiatan yang diarahkan untuk mencari dan mempertahankan kekuasaan dalam masyarakat,
d. Politik sebagai kegiatan yang berkaitan dengan perumusandan pelaksanaan kebijakan umum,
e. Politik sebagai konflik dalam rangka mencari dan/atau mempertahankan sumber-sumber yang dianggap penting.
Kebebasan berserikat(freedom of association) dan berkumpul(fredom to assembly) sebagai wujud atas kemerdekaan berpikir(freedom of thought) serta kebebasan berekspresi(freedom of expression) tidak akan dapat terwujud dengan terlalu banyaknya partai politik yang ada tanpa sumbangsih jelas pada negara, jadi dalam hal ini partai politik yang dianggap sebagai cerminan demokrasi akan terasa sebagai demokrasi alakadarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/rizki-amalia-fitriani-sh_20180125_220127.jpg)