Pilgub Kalbar

Pantau Dana Kampanye Pasangan Calon Kepala Daerah, Ini Yang Akan Dilakukan Bawaslu Kalbar

Batas maksimal dana kampanye sudah ada patokan. Kalau melebihi tentu uang itu akan diaudit

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID / RIZKY PRABOWO RAHINO
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalbar, Ruhermansyah 

Sementara itu, Ketua KPU Kalbar Umi Rifdyawati meminta agar seluruh pasangan calon nantinya bisa mematuhi dan taat terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

"Kami meminta semua paslon baik asal partai politik atau gabungan partai politik, maupun jalur independen atau perseorangan harus berlaku sesuai peraturan," ungkapnya.

Menurut dia, di dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2017 sudah diatur secara jelas mana hal yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan oleh paslon.

"Kami kira sudah cukup jelas. Ini agar penyelenggaraan Pilkada sesuai dengan harapan. Menekankan asas transparansi dan kejujuran. Seperti diketahui tahapan kampanye akan dilakukan pada 15 Februari 2018. Masa kampanye cukup panjang," tandasnya. 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved