Nyaris Dihakimi Massa Saat Kepergok Curi 796 Tangkai Petai, SN Masuk RSUD Sambas

Pengintaian ini dilakukan AG, lantaran pemilik kebun, kerap mengeluhkan kehilangan petai di kebun miliknya

Penulis: Tito Ramadhani | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID / TITO RAMADHANI
SN (46), tersangka pencurian 796 tangkai petai, saat dirawat di RSUD Sambas, Sabtu (21/1/2018) malam. Ia nyaris menjadi bulan-bulanan massa saat terpergok penjaga kebun petai. Beruntung ia berhasil diamankan personel kepolisian dari Polsek Sambas. 

"Setelah ditanya warga, SN membela diri. Sehingga warga masyarakat yang berkumpul tersulut emosi dan memukulnya. Beruntung tidak lama kemudian, SN berhasil diamankan anggota Polsek Sambas dan di bawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sambas," terangnya.

(Baca: Heboh! Seorang Wanita Terjun dari Jembatan Sungai Landak di Ngabang, Ini Yang Terjadi Kemudian )

Adapun jumlah petai yang berhasil diambil oleh tersangka SN, yakni sebanyak 796 keping petai.

"Yang jika diuangkan, per keping senilai Rp 1.000 diperkirakan kerugian korban sekitar Rp 796. 000. Atas kejadian tersebut, SN mengalami luka di bagian daun telinga dan luka memar di bagian wajah. Namun sudah dirawat di RSUD Sambas. Atas aksinya ini, SN sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka SN berikut barang bukti 796 keping petai dan sepotong kayu telah diamankan di Polsek Sambas," paparnya.

Personel yang datang ke lokasi, terlebih dahulu telah mengamankan pelaku dan barang bukti. Kemudian membawa pelaku ke rumah sakit, dan selanjutnya mengamankan pelaku dan barang bukti ke Polsek Sambas untuk proses hukum lebih lanjut.

"Tersangka SN akan dikenakan persangkaan pasal, yakni Pasal 363 KUHP. Kasus ini ditangani Polsek Sambas," tandasnya.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved