Miliki Sabu, Pria di Jeruju Ini Diamankan Satnarkoba Polresta Pontianak

Saat di geledah dan ditemukan barang bukti, tersangka berikut barang bukti di bawa ke Sat Resnarkoba Polresta Pontianak Kota

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ RIDHO PANJI PRADANA
Barang Bukti yang berhasil diamanakan Sat resnarkoba Polresta Pontianak Kota saat berhasil mengamankan tersangka RH, Minggu (21/1/2018) 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridho Panji Pradana

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Satres Narkoba Polresta Pontianak Kota mengamankan seorang pria berinisial RH (37) warga Jeruju Pontianak Barat pada Sabtu (20/01/2018) sekitar pukul 22.30 WIB.

Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Purwanto melalui Kasat Resnarkoba AKP Muslimin menuturkan tersangka diamankan di Jalan Tebu Pontianak Barat.

Baca: Dikira Korban Begal, Temuan Mayat di Ketapang Ini Diduga Kerena Hal Fatal Ini

Menurutnya, tersangka pun diamanakan setelah adanya laporan masyarakat.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu klip transparan isi sabu.

Baca: BREAKING NEWS: Heboh! Warga Temukan Mayat Laki-laki Tanpa Identitas Dalam Parit

Lima klip transparan kecil isi sabu, satu buah kaca, dua buah sendok sabu.

Dua buah korek api gas, satu bungkus plastik transparan, satu buah bong, satu buah gunting satu buah hp dan satu buah kertas lembar pembungkus.

"Sat resnarkoba Polresta Pontianak Kota melaksanakan kegiatan mengamankan satu orang tersangka di rumah dan kemudian anggota melakukan penggeledahan dengan disaksikan saksi," ungkapnya, Minggu (21/01/2018).

Saat di geledah dan ditemukan barang bukti, tersangka berikut barang bukti di bawa ke Sat Resnarkoba Polresta Pontianak Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Kasus masih dikembangkan untuk ungkap bandar besar, tersangka di jerat pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 UU narkotika," tukasnya. 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved