26 Adegan Rekonstruksi Ulang, Terungkap Motif Choi Menghabisi Vela Di Malam Pergantian Tahun
Setidaknya ada 26 adegan rekontruksi yang dilakukan, mulai dari kedatangan Choi dirumah pacarnya Vela, pertengkaran
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Madrosid
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridho Panji Pradana
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Motif Choi tersangka pembunuhan terhadap pacarnya, Vela alias Lie Chu pada malam tahun baru akhirnya terungkap.
Hal ini menyusul setelah dilakukannya rekontruksi oleh pihak Satreskrim di Mapolresta Pontianak Kota.
Baca: Siswi Kelas 1 SD Kecanduan Seks! Dilarang Keras Pegang Benda Ini, Alasannya Masuk Akal
Setidaknya ada 26 adegan rekontruksi yang dilakukan, mulai dari kedatangan Choi dirumah pacarnya Vela, pertengkaran saat berbincang hingga dengan pelarian ke Sekadau.
Dalam rekontruksi tersebut pula, ada adegan dimana Choi menjerat dan membanting Vela dengan jaket bewarna biru miliknya serta menyeret ke kamar.
Kemudian Choi pun menjerat kembali Vela dengan tali tas yang ada didalam kamar sehingga Vela menghembuskan nafas terakhirnya dalam posisi telungkup.
Usai tau sang pacar meninggal, Choi lantas mentelentangkan dan menutup wajah Vela dengan jaket serta langsung coba melarikan diri dengan dijemput rekannya.
Baca: Masih di Bawah 60 Persen Kepesertaan BPJS Kesehatan, Masyarakat Kalbar Diminta Segera Mendaftar
Kanit Tipidter Sat Reskrim Polresta Pontianak Kota, Iptu Tarminto mengungkapkan, adapun motif dari tersangka Choi adalah asmara ataupun cinta segitiga.
"Setelah hasil pemeriksaan dan dilakukan rekontruksi, adapun motif dari peristiwa ini adalah asmara," katanya, Sabtu (20/01/2018).
Diuraikannya, dimana korban selaku pacar dari tersangka telah memiliki pacar baru.
Mendengar korban memiliki pacar baru tersangka jadi emosi dan sakit hati kepada korban sehingga malam itu langsung melakukan pembunuhan kepada korban.
Baca: Kecanduan Seks, Siswi Ini Langsung Beraksi Begitu Lihat Pria Gagah! Kisahnya Bikin Miris
Untuk adanya dugaan perencanaan menghabisi korban oleh Choi, lanjutnya kemungkinan tidak.
Namun pada saat di TKP korban dan tersangka terlibat pertengkaran.
Tersangka pada saat hasil rekontruksi pun menjerat leher korban dengan jaket dan selanjutnya untuk meyakinkan korban meninggal tersangka melakukan jeratan dengan tali tas yang ada di TKP.
"Setelah melakukan kekerasan ataupun pembunuhan, tersangka gelap mata dan akan mengakhiri hidupnya dengan menggantung diri dan kebetulan ada tali tergantung dikamar tersebut, namun karena putus sehingga tersangka tidak jadi meninggal," katanya.
Dikatakanya pula, rekontruksi berjalan dengan 26 adegan,dimana tersangka telah memperagakan semua adegan dengan apa yang telah dilakukan pada saat kejadian.
"Kita melakukan rekontruksi untuk mengetahui gambaran bagaimana tersangka telah melakukan peristiwa pidana yang dimaksud," tuturnya.
Untuk diketahui, kejadian tindak pidana itu terjadi pada Senin (01/01/2018) sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan Kebangkitan Nasional, Siantan, Pontianak.
Tersangka diringkus oleh tim Jatanras didaerah Tayan yang berdasarkan pengakuan tersangka akan kabur ke daerah Sekadau dengan menggunakan sepeda motor.
Dan pengakuan tersangka di Sekadau ditempat orang tuanya.
"Tersangka akan dijerat dengan pasal 340, 338 dan UU Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun dan hukuman mati atau seumur hidup," tukasnya