Pilgub Kalbar
Sutarmidji Siap Perbaiki Dokumen Administrasi Syarat Pencalonan
Pihaknya juga mendapat catatan terkait Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang belum ditandatangani.
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rizky Prabowo Rahino
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Calon Gubernur Kalbar periode 2018-2023, Sutarmidji menegaskan kesiapan lengkapi dokumen-dokumen syarat pencalonan saat masa perbaikan tanggal 18-20 Januari 2018.
Hal ini menyusul ada beberapa catatan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Barat saat rapat pleno terbuka penyampaian hasil verifikasi syarat pencalonan dan syarat calon bakal pasangan calon (bapaslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar Tahun 2018 di Kantor KPU Provinsi Kalbar, Rabu (17/1/2018) sore.
"Sebenarnya persyaratannya tidak juga prinsip. Misalnya, tidak mencoret pilihan Gubernur atau Wakil Gubernur. Harusnya pilih salah satu, tapi saya ndak coret," ungkapnya kepada awak media.
(Baca: Horee! Transmart Buka Bulan Depan, Ini Wujudnya Sekarang )
Selain itu, ia mengaku Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak tahun 2017 juga harus dilengkapi oleh pihaknya.
"SPT 2017 itu kan biasanya memang kite terakhir Maret. Saya sih sudah lengkap tinggal diberikan jak," terang Wali Kota Pontianak ini.
Pihaknya juga mendapat catatan terkait Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang belum ditandatangani. Sebelumnya, ia mengira SKCK tidak perlu ditandatangani.
"Ternyata SKCK perlu ditandatangani. Cuma gitu-gitu jak. Secara prinsip dokumen sudah ada. Yang penting kesehatan sudah memenuhi syarat. Itu jak. Hari ini sebenarnya mau diperbaiki bisa (dokumen_red). Tapi kan tanggal 18 Januari baru mulai," tukasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/sutarmidji_20180117_193147.jpg)