Korupsi KTP Elektronik

Tersangka - Mantan Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, Tuduh KPK Fitnah Keji Dirinya

Terkait penetapan tersangka ini, Fredrich menyerahkan urusan tersebut kepada tim hukum DPN Peradi.

Editor: Agus Pujianto
Instagram/Fredrich Yunadi
Fredrich Yunadi 

Basaria menyatakan, dugaan keduanya bekerja sama itu agar Novanto dapat menghindari panggilan dan pemeriksaan oleh penyidik KPK.

Basaria melanjutkan, meskipun diakui kecelakaan, Novanto tidak dibawa ke IGD, melainkan langsung ke ruang rawat inap VIP.

Baca: Diincar Peminat, Xiaomi Redmi 5A Belum Masuk ke Pontianak

KPK menduga keduanya melakukan tindak pidana mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka Setya Novanto.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. (*)

Berita ini telah diterbitkan oleh Kompas.com dengan judul "Diduga Berkomplot dengan Dokter Bimanesh, Fredrich Sebut KPK Memfitnah"

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved