Ketapang Tak Dapat Undangan Acara Komisi Informasi Kalbar di Pontinak

Pada acara itu informasinya seluruh kabaupaten dan kota se Kalbar di undang. Namun saat kegiatan hanya Ketapang yang tak hadir.

Penulis: Subandi | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ SUBANDI
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Ketapang, H Marwan Nor saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Rabu (10/1/2018) 

Namun ia menegaskan terkait keterbukaan informasi publik di Ketapang. Menurutnya sesuai tugas dan fungsi pihaknya sudah melakukan upaya keterbukaan informasi publik sejak lama. Upayanya terakhir dilakukan pada akhir 2017.

Pihaknya menyelenggarakan sarasehan tentang kehumasan. Pihaknya mengundang pembicara atau pemateri satu di antaranya dari Dewan Pres. “Supaya ada pemahaman bersama antara rekan-rekan media dan jajaran Pemkab Ketapang,” katanya.

“Khususnya terkait dengan informasi publik yang ada di Pemkab Ketapang. Upaya-upaya seperti itu tentu akan terus berlanjut nantinya,” lanjutnya.

Ia menambahkan tapi untuk keterbukaan informasi publik di Pemerintah. Menurutnya jika di daerah ada namanya Pejabat Pengolah Informasi dan Dokumentasi (PPID). Serta sudah jelas ada ketentuan-ketentuan bagaimana cara mendapatkannya.

“Hanya saya tidak terlibat langsung pada PPID itu karena leadingnya di Kominfo. Tapi setahu saya bahwa untuk mendapatkan informasi itu ada tata caranya,” tegasnya.

“Misalnya pemohon harus jelas dan untuk apa. Sehingga informasi yang diberikan benar-benar dipergunakan sesuai keperluan yang tentunya sesuai ketentaun yang berlaku,” lanjutnya.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved