Polres Ketapang Amankan 344 Kayu Balok Diduga Ilegal
Kemudian mengamankan 344 batang kayu balok serta dua tersangka sebagai pemilik masing-masing TPK yakni OL (36) dan IS (33).
Penulis: Subandi | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ SUBANDI
Anggota Polres Ketapang mengamankan kayu diduga ilegal di TPK di Dusun Bumbung Raya, Desa Riam Bunut, Kecamatan Sungai Laur, Senin (8/1/2018) sore.
Maka sanksi terhadap keduanya hanya administrasi. “Tapi kita tetap akan kembangkan kasus ini. Sebab di daerah sekitar TPK ada daerah pegunungan. Makanya kita mau pastikan apakah kayu itu dari lahan perusahaan atau pegunungan sekitarnya,” jelasnya.
Kapolres memaparkan kayu yang diamankan sebanyak 344 batang yakni di TPK Olwan 243 batang dan di TPK Ismayadi 101 batang. Ukuran kayu di dua TPK tersebut sama-sama ada yang 15x15, 15x20, 15x25 dan 20x20.
Sedangkan jenis kayu itu di antaranya kayu meranti, pakit, tengkawang, keluntan dan kayu sengkuang daun. “Barang bukti tidak dibawa ke Mapolres Ketapang karena terkendala jarak. Jadi hanya diamanakan ke Polsek Laur saja,” tuturnya.
Halaman 2 dari 2