Tanggapi Penyelenggarakan Turnamen Kasti Khusus Waria, Ini Komentar MUI Sambas

Terlepas dari masalah HAM dan humanis, tapi ini sesungguhnya menyuburkan perbuatan menyimpang

Penulis: Tito Ramadhani | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID / TITO RAMADHANI
Dr Sumar'in Asmawi, Sekretaris MUI Sambas yang juga sebagai Dekan Fakultas Ekonomi Bisnis Islam IAIS Sambas. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sambas, angkat bicara atas ada diselenggarakannya turnamen olahraga Kasti khusus untuk waria di Desa Sungai Kumpai, Kecamatan Teluk Keramat, Sambas pada Kamis (4/1/2018) lalu.

MUI Kabupaten Sambas melalui Sekretaris MUI Kabupaten Sambas, Dr Sumar'in Asmawi mengimbau, agar event serupa tidak diadakan kembali untuk ke depannya.

Sumar'in menegaskan, MUI Kabupaten Sambas mengingatkan bahwa MUI sendiri telah mengeluarkan Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan.

"Terlepas dari masalah HAM dan humanis, tapi ini sesungguhnya menyuburkan perbuatan menyimpang. Kita punya kewajiban untuk membina, menyadarkan dan mengembalikan mereka pada fitrah, bukan justru menyemarakkan identitas mereka," ungkapnya, Senin (8/1/2017).

Dijelaskannya, kegiatan seperti ini sesungguhnya membuat para kaum waria justru semakin bangga dengan penyakit mereka, dan seolah-olah ada pembenaran dari masyarakat terhadap penyimpangan yang dilakukan mereka.

"Saya pribadi sangat tidak setuju dengan event tersebut, baik dengan alasan hiburan, penggalangan dana maupun untuk apresiasi bakat," tegasnya. 

Lanjutnya pria yang juga merupakan Dekan Fakultas Ekonomi Bisnis Islam IAIS Sambas ini, MUI Sambas berharap agar event-event serupa yang melibatkan kaum waria, agar tidak kembali diselenggarakan di wilayah Kabupaten Sambas.

(Baca: Polisi di Kapuas Hulu Tewas Kecelakaan, Kapolres Sintang Nasehati Anggotanya! )

"Saya berharap agar event yang melibatkan kaum waria seperti ini, tidak lagi diselenggarakan dan apalagi menjadikan hal tersebut sebagai tontonan, karena bisa merusak akhlak dan moralitas, terlebih lagi untuk anak-anak. Intinya kita tidak membenci mereka, bukan memusuhi mereka, tapi tidak mau melegalkan dan mensupport identitas menyimpang seperti itu," ujarnya.

Hal senada diungkapkan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Politeknik Negeri Sambas (Poltesa).

Presiden Mahasiswa Poltesa, Pahmi Ardi berharap, warga masyarakat turut aktif mencegah penyebaran pengaruh LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender) di Sambas.

Pahmi mengatakan, putusan MK yang tidak mempidanakan tindak perilaku LGBT, tentunya harus menjadi perhatian bersama. 

(Baca: Berkas Pendaftaran Diterima KPU, Midji-Norsan Diwajibkan Berpuasa dan Serahkan Foto )

"Kami sangat prihatin, tentu melihat putusan MK terkait 46/PUU-XIV/2016 yang tidak mempidanakan LGBT, padahal itu merupakan penyakit yang berbahaya bagi generasi bangsa," ujarnya.

Lanjut Pahmi, tingginya angka kasus pencabulan di Kabupaten Sambas pada tahun 2017, tentunya menjadi pukulan tersendiri bagi Pemerintah Kabupaten Sambas.

"Kasus pencabulan yang saat ini masih sangat tinggi, tentu menjadi tamparan tersendiri bagi Pemda Kabupaten Sambas. Karena melihat visi misi Bupati Sambas adalah mewujudkan Kabupaten Sambas yang berakhlakul kharimah. Hal ini sangat bertolakbelakang sekali dengan realitanya," tegas Pahmi.

Pahmi berharap, Pemda Kabupaten Sambas mengeluarkan regulasi yang tepat untuk mengatasi permasalahan ini.

"Ketika Pemda serius dan komitmen untuk mewujudkan Kabupaten Sambas yang berakhlakul kharimah, seharusnya Pemda membuat regulasi yang tepat kepada para  LGBT ini, dan menindaknya dengan tegas," jelasnya.

LGBT menurut Pahmi, merupakam suatu penyimpangan perilaku yang berbahaya bagi generasi bangsa. Jika terus diberikan pembiaran, maka akan mempengaruhi psikologis generasi Kabupaten Sambas di masa mendatang.

"Semoga penyakit ini tidak menular terus menerus di Kabupaten Sambas, karena hal ini sangat berbahaya. Melihat budaya Sambas yang dikenal sebagai Serambi Mekah. Bagaimanapun Pemda harus bisa membuat sebuah regulasi yang kuat, agar tidak semakin merebak penularan penyakit LGBT ini di Kabupaten Sambas," terangnya.

Tak hanya itu saja, Pahmi juga mengatakan, tidak ada satu agama pun di Indonesia yang memperbolehkan LGBT ini.

"Dalam agama apapun tidak ada yang membolehkan perilaku LGBT ini. Sebagai seorang manusia, pelaku LGBT ini sering kali menginginkan haknya dipenuhi, namun kewajibannya dalam mematuhi aturan agama nyatanya tak pernah mereka ikuti," sambungnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved