Satreskrim Polres Sambas Amankan Ratusan Kilogram Sembako Ilegal Asal Malaysia

"Satu unit pikap Grand Max warna putih tersebut dikendarai oleh RZ (24), warga Desa Tengguli, Kecamatan Sajad, Kabupaten Sambas," ungkapnya

Penulis: Tito Ramadhani | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ TITO RAMADHANI
Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Raden Real Mahendra menunjukkan ratusan sembako ilegal, yang diamankan dari pikap Grand Max yang dikendarai RZ, saat melintas di Jalan Raya Perigi Parit – Galing, Kecamatan Teluk Keramat, Kabupaten Sambas, Kamis (4/1/2018). Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Sambas. 

Ada pun sejumlah tindakan yang telah dilakukan pihaknya, yakni mengamankan tersangka dan barang bukti. Memeriksa tersangka dan saksi, serta melakukan gelar perkara

"Selanjutnya kami akan melengkapi administrasi penyidikan, dan memproses berkas perkara," jelasnya.

Atas ada diamankannya tersangka dan barang-barang sembako ilegal ini. Kapolres Sambas, AKBP Cahyo Hadiprabowo mengimbau kepada warga masyarakat di Kabupaten Sambas, untuk tidak memperjualbelikan barang-barang sembako maupun produk lainnya dari luar negeri yang tanpa dilengkapi dokumen.

"Saya mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Sambas, agar tidak memperjualbelikan atau memperdagangkan barang sembako yang berasal dari Malaysia, yang tidak memiliki ijin edar," sambungnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved