Tiga Kali Melanggar Kesepakatan, Armada Pengangkut Semen Akan Ditindak Tegas
Kalau persoalan itu sebenarnya sudah ada kesepakatan mereka tidak boleh membawa semen dalam keadaan terbuka
Penulis: Subandi | Editor: Madrosid
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Subandi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)Ketapang, Edy Junaidi mengatakan pernah dilakukannya pertemuan dengan pihak ekspedisi.
Pada pertemuan itu, khusus ekspedisi pengangkut semen tercapailah kesepakatan.
Baca: Mediasi Capai Kesepakatan Masalah Pencemaran Kandang Ayam di Binjai Hulu
Satu diantaranya menyanggupi akan menutup truknya saat mengangkut semen.
“Kalau persoalan itu sebenarnya sudah ada kesepakatan mereka tidak boleh membawa semen dalam keadaan terbuka,” kata Edy kepada wartawan di Ketapang, Jumat (29/12).
Baca: Polsek Selakau Tahan Truk Pengangkut Semen
Sebab itu, truk pengangkut semen dari ponton ke gudang hingga ke toko. Bahkan ketika mengantar ke pembeli pun harusnya dalam keadaan tertutup. Sehingga ketika mengangkut semen debunya tidak bertebaran di jalan raya.
“Jadi kalau mereka tidak melaksanakannya maka akan ditindak dan diproses sesuai aturan berlaku berdasarkan kesepakatan itu. Kalau memang terbukti ada yang melanggar maka akan kita panggil dan diberi peringatan dahulu,” ucapnya.
Baca: Semen Gresik Klaim Kuasai Pasar Kalbar
Pihak angkutan semen yang melanggar aturan harus mendatangani surat pernyataan tidak akan mengulangi kesalahannya.
Pihaknya akan memberikan peringatan maksimal tiga kali terhadap truk yang melakukan pelanggaran tersebut.
“Jika juga tidak diindahkan maka pelaku akan diserahkan kepihak hukum untuk diproses. Kita harap semua angkutan semen di Ketapang ini mentaati aturan. Khususnya menutup angkutan semennya agar tidak menganggu pengendara lain,” harapnya